Kasus 'Gayus Kedua', Hanya Suami Jadi Tersangka  

Reporter

Editor

Jumat, 24 Februari 2012 22:27 WIB

Petugas membagikan stiker sukseskan sensus pajak nasional kepada pengendara kendaraan bermotor di kawasan jalan Abdul Muis, Jakarta, Jumat (30/9). Sosialisasi tersebut dilakukan bersamaan dengan sensus pajak yang tengah dilakukan Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak di berbagai tempat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Kusus (JAM Pidsus) Arnold Angko menyatakan Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang disebut-sebut sebagai 'Gayus kedua' menjadi tersangka dalam dugaan korupsi. "Inisialnya DW," ujar Arnold saat ditemui di Gedung Bundar JAM Pidsus, Jumat 24 Februari 2012.

Arnold mengatakan pihaknya menetapkan DW yang berjenis kelamin laki-laki sebagai tersangka sejak tanggal 17 Februari 2012. Sementara penyidikannya sendiri telah dilakukan pada sehari sebelumnya, yakni tanggal 16 Februari 2012.

Penyidikan tersebut dilakukan dengan menggeledah kantor DW di Ditjen Pajak. Dari Penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan beberapa dokumen termasuk sejumlah rekening DW. Kemudian dari penyidikan itu, terbukti bahwa DW melakukan tindak korupsi. "Karena kekayaannya tidak sesuai dengan profil dia sebagai PNS," ujar Arnold.

Sementara itu pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak berinisial DA yang nerupakan pasangan dari DW, belum ditetapkan sebagai tersangka. Arnold mengatakan pihaknya masih mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi yang dilakukan DW.

Arnold mengatakan DW dapat dikenakan pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan selain dijerat pasal 5, DW juga dapat dijerat dengan pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir Laporan Hasil Analisis dengan terlapor Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,2 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang disebut-sebut sebagai "gayus ke dua", DW, telah berpindah kerja ke Pemerintah Daerah DKI Jakarta. "Statusnya bukan lagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak sejak Januari 2012," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Dedi Rudaedi, di Kantor Direktorat Pajak, hari ini.

Dedi mengungkapkan pihaknya belum memperoleh informasi lengkap tentang kasus yang melibatkan oknum di Direktorat-nya tersebut. Ia pun mengaku belum tahu apakah Direktoratnya sudah menerima laporan hasil analisis yang dimaksud. Namun, sepengetahuannya, oknum yang dimaksud bukanlah berinisial DA sebagaimana dilansir sebelumnya. "Yang kami tahu persoalannya bukan DA tapi DW. DW adalah suami DA," ujarnya.

Meski DW sudah tidak bekerja sebagai pegawai pajak, istrinya, DA, masih menjabat pegawai pajak di Direktorat Keberatan Banding. Adapun DA sebelum berpindah, menjabat sebagai pelaksana di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (Large Tax Office).

INDRA WIJAYA

Berita terkait

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.

Baca Selengkapnya

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.

Baca Selengkapnya

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

10 Juli 2017

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya