TEMPO.CO , Jakarta:Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah PT Citibank Indonesia, Inong Malinda alias Malinda Dee, menilai tuntutan jaksa kabur. Ia menyatakan menolak semua tuntutan jaksa penuntut umum.
Penolakan itu didasarkan pada ketidakmampuan jaksa menghadirkan 35 nasabah yang merasa dirugikan oleh Malinda. Jaksa hanya mampu menghadirkan dua orang saksi nasabah. Selain itu, “Jaksa tidak dapat menunjukkan dengan jelas kerugian nasabah. Bahkan rekening nasabah juga tidak bisa dibuktikan,” kata anggota kuasa hukum Malinda, Batara Simbolon, Kamis 23 Februari 2012.
Kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bekas Relationship Manager Citibank itu menyampaikan pleidoi atau pembelaannya. Malinda menanggapi tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar yang disampaikan jaksa, pekan lalu.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Selama kurun 2007-2011, Malinda melakukan 117 kali pemindahan dana tanpa izin nasabah. Yakni, 64 transaksi senilai Rp 27,3 miliar dan 53 transaksi senilai US$ 2,08 juta.
Dalam pleidoinya, Malinda membantah tuduhan telah melakukan transaksi tidak sah dengan memindahkan dana dari rekening nasabah ke sejumlah rekening milik keluarganya. Ia mengklaim pemindahan dana itu ditujukan untuk membuka rekening investasi nasabahnya di perusahaan asuransi.
"Rohli bin Pateni dan Susetyo Sutadji tidak pernah komplain dan sudah berkomitmen menyerahkan dana ke saya untuk dikelola," kata Malinda. Rohli dan Susetyo adalah dua nasabah yang berhasil dihadirkan jaksa di persidangan.
Malinda menyatakan, dana mereka diinvestasikan ke asuransi PT AXA Financial. Totalnya, Rp 13,8 miliar (untuk keluarga Rohli) dengan premi Rp 2,6 miliar. Sedangkan asuransi Susetyo Rp 7 miliar dengan premi Rp 1,25 miliar. Polis asuransi itu, kata dia, dipegang masing-masing keluarga para nasabah.
Malinda juga mengatakan nasabah tidak pernah menolak call back atau pemberitahuan transfer. Apalagi rekening koran selalu dikirim kepada nasabah. Rekening ini juga selalu ditandatangani dan dikirim kembali ke Citibank. "Sama sekali tidak ada komplain, transaksi itu sah," Batara menambahkan.
Tim kuasa hukum lalu menyatakan jaksa tidak mampu membuktikan Malinda bersalah. Mereka meminta agar kliennya dibebaskan dari semua dakwaan dan dikembalikan nama baiknya.
Jaksa penuntut umum, Helmi, enggan menanggapi pleidoi terdakwa. "Kami akan sampaikan replik (jawaban) atas pleidoi itu pada sidang berikutnya," kata Helmi.
Hakim Gusrizal meminta jaksa menyampaikan replik kepada sidang berikutnya, Jumat, 24 Februari hari ini. Jaksa diminta menyiapkan bukti yang belum ditunjukkan.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Saat Ferari Malinda Dee 'Menginap' di Rupbasan Jakut
10 Mei 2016
Tim Rupbasan Jakarta Utara sempat kesulitan menyalakan mesin mobil Ferari milik Malinda Dee.
Baca SelengkapnyaSuntik Silikon Cair Bisa Akibatkan Peradangan
5 Oktober 2014
Menyuntikkan silikon cair atau gel secara langung itu tidak boleh dan disebut tindakan kriminal.
Baca SelengkapnyaSuntik Silikon, dari Kriminal hingga Kanker
4 Oktober 2014
Penyuntikan silikon secara langsung bisa menyebabkan peradangan hingga kematian.
Baca SelengkapnyaMalinda Dee Dirawat di RS Sejak 23 September
4 Oktober 2014
Malinda Dee mengalami masalah dengan silikon di bokongnya.
Baca SelengkapnyaLapas Bantah Istimewakan Malinda Dee
4 Oktober 2014
Malinda Dee diklaim menjalani masa tahanan seperti narapidana lainnya.
Baca SelengkapnyaMalinda Dee, dari Silikon Copot sampai Stroke
4 Oktober 2014
Malinda Dee bolak-balik dibawa ke rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSilikon Copot, Malinda Dee Wajib Tidur Tengkurap
4 Oktober 2014
Bokong Malinda Dee bermasalah sebelum ditahan di Lapas Wanita Bandung.
Baca SelengkapnyaMalinda Dee Khawatirkan Silikon di Tubuhnya
3 Oktober 2014
Pengacara Malinda Dee menyatakan kliennya harus memeriksakan silikon secara teratur. Bila tidak, silikon tidak mengembang atau bantet.
Baca SelengkapnyaSilikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik
3 Oktober 2014
"Katanya Malinda Dee sudah sekitar dua-tiga hari dirawat di klinik akibat mengalami gangguan di payudaranya," kata Dominikus.
Baca SelengkapnyaTak Terima Vonis 8 Tahun, Malinda Ajukan Kasasi
3 Juli 2012
Masa tahanan itu tak sesuai keinginan Malinda.
Baca Selengkapnya