Hari Ini, Gayus Hadapi Vonis untuk Kali Keempat

Reporter

Editor

Senin, 20 Februari 2012 07:13 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Gayus Tambunan dijadwalkan menerima vonis dari hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, 20 Februari 2012. Ini adalah kali keempat bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menjalani sidang putusan. “Rencananya sidang jam 09.00 WIB,” kata salah seorang pengacara Gayus, Dion Pongkor, kemarin malam.

Dion yakin kliennya akan dinyatakan tak terbukti melakukan korupsi oleh Majelis Hakim pimpinan Gusrizal. Alasannya, kata Dion, tak ada bukti aliran dana ke rekening Gayus dari perusahaan-perusahaan yang keberatannya ditangani suami Milana Anggraini itu. “Jaksa tak bisa membuktikan aliran dana dalam rekening adalah hasil korupsi,” ujarnya.

Ihwal aliran dana dari tiga perusahaan Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resource, dan Arutmin, serta aliran dana dari pengusaha Andi Kosasih, Dion menganggap itu tak terbukti dalam sidang. Sebab sejumlah saksi terkait dakwaan itu, saat diperiksa tidak menyebut Gayus menerima uang dari ketiga perusahaan.

Menurut Dion, Gayus juga seharusnya divonis nihil lantaran akumulasi hukumannya sudah melebihi dua puluh tahun penjara, atau maksimal hukuman. Dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, pada tahap banding, Gayus menangguk hukuman delapan tahun penjara.

Kemudian dalam kasus suap ke polisi dan jaksa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011, Gayus divonis tujuh tahun penjara. Jumlah itu bertambah menjadi sepuluh tahun penjara pada tahap banding, dan bertambah lagi menjadi dua belas tahun penjara pada tahap kasasi.

Pada Oktober 2011 di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus dihukum bui dua tahun dalam kasus pemalsuan paspor. “Jumlahnya sudah 22 tahun, atau melebihi maksimal hukuman. Nah berdasar itu harusnya Gayus divonis nihil,” ujar Dion. Untuk perkara pencucian uang yang hari ini akan diputus, Gayus dituntut hukuman bui delapan tahun.

Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Gayus dijerat empat dakwaan sekaligus. Pertama, ia disebut menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius. Ia juga dinyatakan jaksa menerima suap US$ 35 juta atau sekitar Rp 35 miliar dari Alif Kuncoro. Suap diberikan pada Gayus terkait pengurusan sunset policy tiga perusahaan Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coalt, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin.

Dalam dakwaan kedua, Gayus disebut menerima gratifikasi namun tidak melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Gratifikasi, kata Uung, berupa uang US$ 659.800 dan 9,6 juta SGD selama menjadi penelaah keberatan pajak. Alih-alih melapor ke KPK, suami Milana Anggraini itu malah menyimpan duitnya di safe deposit box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kemudian dalam dakwaan ketiga, Gayus disebut melakukan tindak pidana pencucian uang. Menurut jaksa, Gayus sengaja menempatkan harta kekayaannya ke dalam penyedia layanan jasa keuangan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta. Harta yang disembunyikan Gayus adalah uang Rp 9,5 juta, US$ 3,5 juta dan US$ 659.800, 9,6 juta SGD, dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram.

Dalam perkara keempat, Gayus didakwa memberi suap kepada sejumlah petugas Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, pada medio 2010. Uang suap diberikan Gayus agar ia bisa dengan mudah keluar-masuk tahanan, dan bisa bebas melancong ke luar negeri.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

3 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

57 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

58 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya