Komisi Kejaksaan Desak Kasus Sisminbakum Segera Rampung

Reporter

Editor

Sabtu, 18 Februari 2012 21:49 WIB

Yusril Ihza Mahendra (tengah) tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta (1/10). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Kejaksaan meminta Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan kasus-kasus yang belum selesai, khususnya kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kejaksaan Agung hingga kini belum melakukan evaluasi terhadap putusan bebas dari Mahkamah Agung terhadap tiga terdakwa Sisminbakum.

“Kami mengimbau segera dilakukan proses penyelesaian agar ada kepastian hukum,” kata Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosein saat dihubungi, Sabtu, 18 Februari 2012.

Halius mendesak Kejaksaan tidak ragu untuk melakukan evaluasi. Dalam kasus Sisminbakum, ia menyatakan tidak terlalu paham letak kesulitan yang dialami Kejaksaan. Akan tetapi secara teknis hendaknya segera diproses evaluasinya.

Halius juga menyatakan, Kejaksaan tidak perlu ragu untuk melakukan penghentian perkara atau memberikan SP3 bila kasus Sisminbakum dinilai tidak layak. “Bagaimana keputusannya silakan saja, jangan ragu-ragu,” katanya.

Halius menyatakan, evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan memang terletak pada kecepatan dan ketetapan. Oleh karena itu, menurut dia, terhadap semua kasus yang ditangani, Kejaksaan hendaknya segera memproses kecuali ada kondisi untuk menunda.

Kejakgungmemang sudah menerima hasil permohonan peninjauan kembali yang diajukan beberapa terpidana korupsi Sisminbakum. MA telah mengabulkan PK dan membebaskan mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu pada November 2011, serta mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga pada Desember 2010.

Evaluasinya sendiri akan mengungkap alasan bebas para terdakwa Sisminbakum ini. Beberapa kemungkinan alasan bebas antara lain fakta hukum yang tidak kuat untuk mendukung kesalahan atau pandangan yang berbeda antara jaksa dan hakim.

Yohanes, Romli, Syamsudin, Hartono Tanoesoedibjo dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam surat dakwaan jaksa disebut melakukan tindak pidana korupsi biaya akses Sisminbakum secara bersama-sama. Hartono dan Yusril sampai sekarang masih berstatus tersangka.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

6 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

26 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

26 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

27 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

27 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

28 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

28 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

28 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

33 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

34 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya