TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menjadi opsi lembaga penegak hukum yang berhak memutuskan pembekuan aktivitas sampai membubarkan keberadaan ormas. Tenaga Ahli RUU Ormas Kementerian Dalam Negeri, Tri Pranadji, menyatakan masyarakat bisa melaporkan tindakan pelanggaran ormas tertentu kepada MK.
"Pelaporan bisa datang dari pihak mana pun. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan," kata Tri, Sabtu, 18 Februari 2012. Berbekal laporan ini, pemerintah kemudian memberikan rekomendasi untuk disampaikan ke persidangan. Menurut Tri, pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, tidak menjadi eksekutor utama. "Kemendagri memberikan surat teguran. Kemudian memberikan rujukan di persidangan," katanya.
Tri menjelaskan, mekanisme itu juga diharapkan menjadi lebih adil. Sebab, ormas yang bersangkutan bisa saja memberikan pembelaan. Dengan begitu, Tri berharap bisa menjawab opini publik yang menilai proses pembubaran sebuah ormas tertentu selama ini terkesan lambat.
Meski begitu, Tri menyatakan pembubaran sebuah ormas juga bukan menjadi inti permasalahan utama yang terjadi di Indonesia. Menurut dia, pengaturan pembentukan ormas juga harus diatur dengan jelas. Dia berharap pengaturan yang kini diusung pada RUU Ormas bisa menjawab hal itu.
"Perlu ada lembaga yang memfasilitasi kehadiran ormas. Jika instrumen pendaftaran tidak ada, akan menyulitkan. UU ini bukan hanya untuk membuat sekoci. Kapal utamanya yang diperbaiki, sekaligus sekoci juga diperbaiki," ujarnya.
EZTHER LASTANIA
Berita terkait
Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September
14 September 2022
Film dokumenter Kilometer 50 mengangkat peristiwa penembakan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Menguak cerita lain.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo
18 Agustus 2022
Kuasa Hukum korban KM50 Laskar Front Pembela Islam, Azis Yanuar menyamakan kasus pembunuhan laskar FPI dengan pembunuhan oleh Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaSurat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab
13 Februari 2021
Surat dengan tulisan tangan itu dikirim Bahar bin Smith dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur.
Baca SelengkapnyaEks Dirjen Otda Kritik Pemanggilan Anies oleh Polda: Harus Atas Izin Jokowi
22 November 2020
Djohermansyah mengatakan pemanggilan gubernur seharusnya atas izin Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.
Baca SelengkapnyaJika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka
23 Desember 2019
Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.
Baca SelengkapnyaKata Jokowi Soal Polemik Perpanjangan Izin FPI
2 Desember 2019
Jokowi enggan menanggapi SKT FPI.
Baca SelengkapnyaIzin Perpanjangan SKT FPI Dikhawatirkan Politis
1 Desember 2019
Juru Bicara FPI mempersoalkan tak kunjung dikeluarkannya izin perpanjangan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Baca SelengkapnyaJanji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji
28 November 2019
Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dari segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait FPI.
Baca SelengkapnyaPKS Usulkan RUU Perlindungan Ulama, karena Rizieq Shihab?
16 November 2019
PKS berniat mengusulkan dibentuknya Undang-undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol-simbol Agama. Tak hanya untuk Islam.
Baca SelengkapnyaKasus Munarman Jubir FPI, Dugaan Penganiayaan hingga Penghinaan
10 Oktober 2019
Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman kini kembali dijadikan tersangka
Baca Selengkapnya