Denny Indrayana: Tak Ada Pemberitahun Nazar Sakit  

Reporter

Editor

Kamis, 16 Februari 2012 12:54 WIB

Anggota Satgas Mafia Hukum Deny Indrayana (kiri) dan Mas Ahmad Santosa mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Minggu (6/2) dini hari.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku tak tahu mengenai kondisi kesehatan tersangka kasus korupsi Wisma Atlet M. Nazaruddin saat kunjungan ilegal M. Nasir ke Rutan Cipinang. Ia mengatakan tak tahu apakah Nazaruddin memang memerlukan perawatan di rumah sakit seperti yang diungkapkan pengacaranya. Menurut Denny, Kementerian Hukum dan HAM tidak pernah menerima laporan tentang hal ini.

"Saya tidak tahu apakah Nazar memang butuh perawatan sampai opname. Saya kan bukan dokter. Tapi yang pasti kami tidak menerima laporan bahwa Nazar sakit sehingga harus mendapat perawatan seperti itu," ujarnya kepada Tempo usai menjalani pemeriksaan di Badan Kehormatan DPR, Kamis, 16 Februari 2012.

Denny memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan terkait penyidikan pelanggaran kode etik terhadap anggota DPR M. Nasir. M. Nasir diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat mengunjungi adiknya M. Nazaruddin di Rumah Tahanan Cipinang Rabu pekan lalu.

Kunjungan ini dilakukan secara ilegal karena di luar waktu kunjungan resmi. Nasir saat itu berkunjung bersama tiga orang mantan pengacara terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang, yaitu Djufri Taufik, Arif Rahman, dan Al Bani.

Pengacara Nazaruddin sendiri beralasan bahwa kunjungan ini dilakukan karena Nasir menerima kabar bahwa adiknya sakit dan harus dirawat di rumah sakit.

Denny mengaku tak tahu-menahu soal pembicaraan yang dilakukan Nazar dengan para pengunjungnya itu. Ia juga enggan menegaskan apakah Nasir bisa terkena perkara pidana akibat hal ini. "Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan perlu dicermati serius pertemuan malam itu, yang dikhawatirkan bisa mempengaruhi proses penanganan perkara yang sedang berjalan di KPK," ujarnya.

Namun, menurut Denny, setidaknya terdapat tiga hal yang harus dicermati dalam pertemuan ini. Pertama, ia menegaskan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas rutan saat itu. "Sudah diambil keputusan, baik sanksi kepada petugas dalam arti pegawai, pejabat di Kemenkumham yang sudah diganti, dan pembenahan sistem sudah ada langkah-langkahnya," ujar Denny.

Hal kedua, Denny mengatakan lembaga profesi advokat perlu menyelidiki dugaan adanya pelanggaran kode etik terhadap tiga orang pengacara yang mendampingi Nasir.

Dan hal ketiga adalah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh M. Nasir. "Yang ini adalah wilayah kewenangan yuridiksi BK untuk memeriksa," ujarnya.

FEBRIYAN


Berita terkait

Di Daratan Asia Gelombang Panas, BMKG: Indonesia Suhu Panas Biasa

22 detik lalu

Di Daratan Asia Gelombang Panas, BMKG: Indonesia Suhu Panas Biasa

Suhu panas muncul belakangan ini di Indonesia, setelah sejumlah besar wilayah daratan benua Asia dilanda gelombang panas (heat wave) ekstrem.

Baca Selengkapnya

Awas, Marah Sebentar Saja Tingkatkan Risiko Serangan Jantung

14 menit lalu

Awas, Marah Sebentar Saja Tingkatkan Risiko Serangan Jantung

Peneliti menyebut amarah buruk buat fungsi pembuluh darah, mengganggu fungsi arteri, yang selanjutnya terkait risiko serangan jantung.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Tentang Hammersonic 2024 Beserta Band Metal yang Tampil

17 menit lalu

3 Fakta Tentang Hammersonic 2024 Beserta Band Metal yang Tampil

Hammersonic merupakan festival musik rock dan metal terbesar yang mengundang band rock papan atas seperti Lamb of God dan A Day to Remember.

Baca Selengkapnya

5 Smartwatch yang Dilengkapi NFC, Bisa untuk Transaksi

18 menit lalu

5 Smartwatch yang Dilengkapi NFC, Bisa untuk Transaksi

Berikut ini beberapa smartwatch yang ada NFC. Selain untuk memantau kesehatan, smartwatch ini juga bisa digunakan untuk transaksi.

Baca Selengkapnya

Ralf Rangnick Tolak Tawaran Jadi Pelatih Bayern Munchen, Fokus Piala Eropa 2024 Bersama Austria

19 menit lalu

Ralf Rangnick Tolak Tawaran Jadi Pelatih Bayern Munchen, Fokus Piala Eropa 2024 Bersama Austria

Pelatih Timnas Austria, Ralf Rangnick, resmi menolak tawaran Bayern Munchen untuk menggantikan Thomas Tuchel musim depan.

Baca Selengkapnya

Cerita Keluarga Cemara akan Dikemas Panggung Musikal, Ada 30 Show dalam Sebulan

34 menit lalu

Cerita Keluarga Cemara akan Dikemas Panggung Musikal, Ada 30 Show dalam Sebulan

Teater musikal dengan tajuk 'Pertunjukan Panggung Musikal Keluarga Cemara' ini akan digelar selama hampir satu bulan.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

37 menit lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

10 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar dengan Fitur Menarik

40 menit lalu

10 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar dengan Fitur Menarik

Jika Anda sedang mencari tablet untuk menggambar dengan fitur yang mumpuni, simak rekomendasi tablet untuk menggambar berikut ini.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Kalahkan Jakarta Electric PLN 3-1, Giovanna Milana Jadi Bintang

41 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Kalahkan Jakarta Electric PLN 3-1, Giovanna Milana Jadi Bintang

Giovanna Milana menjadi pemain bintang saat membawa tim bola voli putri Jakarta Pertamina Enduro (JPE) memetik kemenangan atas Jakarta Electric PLN.

Baca Selengkapnya

PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

41 menit lalu

PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

Laporan terbaru UNDP menemukan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membangun kembali rumah-rumah Gaza yang hancur dibom adalah 80 tahun.

Baca Selengkapnya