TEMPO.CO, Jakarta - Berapa gaji paling rendah pegawai negeri sipil saat ini? Berdasarkan peraturan pemerintah yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 6 Februari lalu, kini gaji terendah pegawai negeri sipil adalah Rp 1,26 juta per bulan. Itu adalah gaji terendah untuk pegawai golongan 1a dengan masa kerja nol tahun.
Selain pegawai negeri, peraturan bernomor 15,16 dan 17 Tahun 2012 juga mengatur pengubahan gaji tentara dan polisi. Melalui situs setkab.go.id pada 16 Feruari 2012, disebutkan bahwa gaji terendah Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia minimal Rp 1,35 juta. Gaji terendah itu untuk tentara berpangkat Prajurit Satu dan polisi berpangkat Bhayangkara dua dengan masa kerja nol tahun.
Gaji aparat tersebut di luar tunjangan keluarga (10 persen dari gaji untuk suami/istri dan dua persen untuk anak dari gaji pokok), tunjangan pangan (senilai beras 10 kg/orang), tunjangan jabatan untuk pejabat strukturan maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.
Kebijakan pengupahan bagi pejabat pemerintah resmi berlaku 1 Januari 2012. Dasar kenaikannya, pemerintah berdalih demi meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, tentara dan polisi.
DIANING SARI
Berita terkait
Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya
29 September 2023
Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.
Baca SelengkapnyaBakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024
29 Agustus 2023
Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?
Baca SelengkapnyaHeru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik
24 Agustus 2023
Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik
Baca SelengkapnyaASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan
14 Mei 2023
Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.
Baca SelengkapnyaBuwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin
3 Februari 2023
Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta
22 Juli 2022
Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan
Baca SelengkapnyaSiap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi
27 Juni 2022
Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta
11 Mei 2022
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.
Baca SelengkapnyaKomplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru
15 Maret 2022
Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?
Baca Selengkapnya4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri
8 Maret 2022
Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?
Baca Selengkapnya