TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial kecewa dengan putusan Mahkamah Agung mencabut delapan poin Kode Etik Hakim, yang salah satunya berisi larangan mengabaikan fakta persidangan. Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, menyatakan menghormati putusan, meski sebenarnya kecewa dengan pilihan MA.
"Harapannya, KY bisa berkoordinasi dengan MA untuk reformulasi materi sehingga masih sesuai dengan "Bangalore Principles 2002" tentang Kode Etik Hakim, tapi tetap memperhatikan concern kemarin," kata Asep melalui telepon, Selasa, 14 Februari 2012.
Dari sejumlah poin yang termuat dalam "Bangalore Principles 2002", Asep menilai masalah profesionalisme dan kepatuhan atas hukum acara sejalan dengan butir 8.1, 8.2, 8.3, 8.4, serta butir 10.1, 10.2, 10.3, dan 10.4 Kode Etik Hakim yang dicabut. Karena itu, penghapusan kedelapan poin justru meniadakan aturan soal profesionalisme dan kepatuhan atas hukum acara.
Pekan lalu, Majelis Hakim MA pimpinan Paulus Effendi Lotulung mengabulkan gugatan sejumlah advokat terhadap delapan poin Kode Etik Hakim yang tercantum dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY pada 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Poin kode etik itu sebelumnya digunakan KY untuk menilai perilaku etik hakim yang menyidang Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan berencana. Menurut KY, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pimpinan Herri Swantoro melanggar kode etik poin 10.4 karena mengabaikan fakta peradilan.
Mengenai prosedur uji materi MA, KY menyesalkan aturan yang tidak jelas dan proses yang tak transparan. Sebagai pihak termohon, menurut Asep, KY tidak diberi informasi memadai apalagi dipanggil untuk dimintai keterangan. Informasi mengenai uji materi hanya diterima KY saat gugatan diterima MA dan saat putusan diteken.
Setelah kasus ini, KY akan mengkaji apakah ada potensi konflik kepentingan dari majelis hakim MA yang memutus gugatan ini. MA sendiri, menurut KY, sebenarnya tidak berwenang mengadili uji materi, mengingat MA termasuk pihak yang membuat dan melaksanakan SKB.
“Uji materi oleh MA berpotensi konflik kepentingan. Lagi pula obyek permohonan, yakni SKB Kode Etik dan pedoman perilaku hakim, bukan merupakan peraturan perundangan yang bisa diuji MA karena bentuknya peraturan kebijakan,” ujar Asep.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya
6 Januari 2024
Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok
30 November 2020
Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020
Baca SelengkapnyaIni 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik
2 November 2019
Hampir separuh dari laporan yang masuk Komisi Yudisial dikirimkan melalui surat (pos).
Baca SelengkapnyaDisebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi
17 September 2018
Komisioner KY ungkap keluhan hakim soal pungli untuk kejuaraan tenis di Bali. Para Ketua Pengadilan membantah dan adukan sang komisioner.
Baca SelengkapnyaJaja Ahmad Jayus Terpilih Menjadi Ketua Komisi Yudisial
30 Juni 2018
Seusai terpilih, Jaja Ahmad Jayus mengatakan Komisi Yudisial atau KY punya tugas berat, yakni menjaga peradilan tetap bersih.
Baca SelengkapnyaKPU Bakal Melaporkan Hakim Kasus PKPI ke Komisi Yudisial
13 April 2018
KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaKata Ketua KY, Hakim PN Tangerang sudah Lama Masuk Radar KPK
13 Maret 2018
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan hakim di PN Tangerang sudah lama masuk dalam radar target KPK.
Baca SelengkapnyaHakim PN Tangerang Kena OTT KPK, Begini Tanggapan KY
13 Maret 2018
Hakim dan panitera PN Tangerang terkena OTT KPK pada Senin, 12 Maret 2018.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisia Usut Putusan Setya Novanto, Golkar Tolak Komentar
20 Oktober 2017
Komisi Yudisial terima laporan dugaan intervensi Setya Novanto kepada Hakim Cepi Iskandar
Baca Selengkapnya