TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri sedang mengkaji kemungkinan pembekuan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI). Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pihaknya sudah mempertimbangkan hal itu, mengingat adanya beberapa tindakan kekerasan yang dilakukan anggota ormas tersebut.
"Dirjen Kesbangpol (Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik) sedang melakukan kajian, kalau ada bukti-bukti yang kuat kami akan mengambil langkah," katanya saat ditemui seusai rapat koordinasi di kantor Kemenkopolhukam, Senin 13 Februari 2012.
Gamawan merujuk pada aksi perusakan yang dilakukan di kantornya pada 12 Januari 2012 lalu. Kala itu beberapa anggota yang tergabung dalam Forum Umat Islam merusak kantor Kemendagri dalam aksi unjuk rasa. Dia juga melihat tindakan kekerasan brutal yang pernah terjadi di kawasan Silang Monas pada tahun 2008 silam. "Dalam undang-undang juga sudah ada aturannya jika ada tindakan kekerasan akan diberikan teguran keras, pembekuan, sampai dengan pembubaran. Kita sedang melakukan evaluasi tentang itu," ujarnya.
Menurut dia, proses hukum yang kini sedang berlangsung atas kasus perusakan kantor Kemendagri tetap menjadi ranah aparat kepolisian. "Tapi sebagai organisasi bisa dilakukan pembekuan, itu yang sedang dikaji, mudah-mudahan segera diambil keputusan soal itu," ia menuturkan.
Gamawan menilai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi masyarakat UU ini perlu direvisi karena tahapan pembubaran ormas yang diatur di dalamnya terlalu panjang. "Selama ini proses pemberian sanksi cukup panjang. Dari teguran, teguran keras, pembekuan, pembubaran, masih bisa dibanding ke MA. Akan dibahas agar bisa lebih sederhana," ujarnya.
EZTHER LASTANIA
Berita Terkait
Rizieq Minta Gubernur dan Kapolda Dicopot
FPI Ngotot Buka Perwakilan Kalimantan Tengah
Polri Telusuri Laporan FPI
Kapolda Kalteng: Tuduhan FPI Itu Fitnah
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
9 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
12 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
50 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
56 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya