TEMPO Interaktif, Denpasar - Sidang mediasi gugatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika terhadap koran Bali Post gagal mencapai perdamaian. Karena itu kedua pihak akan saling berhadapan di depan sidang Pengadilan Negeri Denpasar.
Kegagalan mediasi disampaikan hakim mediator, Jhon Pieter Purba, Senin, 13 Februari 2012, kepada kedua belah pihak. "Meski belum tercapai pada tahap mediasi, masih ada kesempatan berdamai saat persidangan berlangsung," kata Jhon seperti dikutip penasihat hukum Made Mangku Pastika, Ketut Ngastawa, usai sidang mediasi.
Menurut Ngastawa, kegagalan perdamaian dalam tahap mediasi karena pihak Bali Post tidak meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan dan tidak menunjukkan iktikad untuk penyelesaian secara damai. "Mereka tetap memberitakan statement yang menyudutkan principal kami," ujar Ngastawa. Padahal Pastika telah menunjukkan keseriusan mengikuti mediasi dengan selalu hadir saat persidangan.
Ngastawa menyatakan pihaknya tidak menggunakan hak jawab karena melihat mekanisme persidangan perdata akan lebih fair dan juga sesuai dengan prosedur hukum. Ngastawa juga membantah anggapan tidak menghormati pers karena tidak menggunakan hak jawab. ”Klien kami sangat terbuka terhadap pers," kata Ngastawa.
Sementara itu penasihat hukum Bali Post, Nyoman Sudiantara, menyatakan pihaknya telah siap masuk ke persidangan dan membeberkan bukti yang ada. "Kami sudah menyiapkan jawaban atas gugatan pihak gubernur," dia menuturkan.
Kasus gugatan berawal ketika koran Bali Post membuat berita berjudul Gubernur: Bubarkan Desa Adat menyusul terjadinya bentrokan dua desa adat di Kabupaten Bangli. Namun Pastika membantah membuat pernyataan yang meresahkan komunitas adat dan warga Bali itu.
ROFIQI HASAN
Berita terkait
Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan
17 Mei 2016
Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan
17 Mei 2016
Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.
Baca SelengkapnyaDigugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan
30 Oktober 2014
Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal
2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang
25 Oktober 2014
Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui
24 Oktober 2014
Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca Selengkapnya2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini
24 Oktober 2014
Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.
2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui
23 Oktober 2014
Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.
Baca SelengkapnyaDua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui
20 Oktober 2014
Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.
Baca SelengkapnyaWarga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram
16 April 2014
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat
8 Oktober 2012
Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.
Baca Selengkapnya