TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Nasir bisa diseret dalam kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya yang melibatkan sang kakak ipar, Neneng Sri Wahyuni. Secara hukum, Nasir, adik Muhammad Nazaruddin, ini bisa menjadi saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan beberapa anak perusahaan Grup Permai tersebut.
“Bisa saja (Nasir menjadi saksi) karena Neneng tidak memiliki hubungan darah dengan Nasir,” kata pengamat hukum, Prof Dr Romli Atmasasmita SH, LLM, ketika dihubungi Tempo, Jumat, 10 Februari 2012.
Muhammad Nasir merupakan salah seorang pengurus inti dalam Grup Permai. Namanya bahkan tercantum sebagai direksi Grup Permai. Sebagai direksi, tentunya ia terlibat dalam penggarapan proyek-proyek yang dikelola Grup Permai. Kesaksian Nasir dalam kasus korupsi PLTS penting, sebab sebagai direksi, tentunya ia mengetahui seluk-beluk tender proyek tersebut.
Neneng berstatus tersangka kasus korupsi PLTS. Sampai sekarang ia masih buronan Interpol. Dalam kasus korupsi PLTS, pasangan suami-istri Neneng dan Nazar yang menjadi bos Grup Permai disebut “meminjam” nama perusahaan PT Alfindo Nuratama untuk memenangkan lelang proyek senilai Rp 8,9 miliar. Anak buah Nazar di Grup Permai, Yulianis, menyebutkan Nazar bekerja sama dengan petinggi PT Anugerah Nusantara, Marisi Matondang, dalam proyek ini. Neneng meraih keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek ini.
Neneng sempat membujuk pejabat pembuat komitmen agar memenangkan PT Alfindo Nuratama dalam proyek tersebut dengan mengubah spesifikasi angka komponen pengajuan teknis agar produk solar yang diajukan Alfindo bisa memenuhi kualifikasi.
Sedangkan dalam persidangan Nazaruddin, Nasir selaku saudara kandung Nazar masih tetap bisa menjadi saksi. Namun Nasir harus bersedia menjadi saksi secara sukarela atau tanpa paksaan dari pihak mana pun. “Seandainya dia bersaksi pun, ia menjadi saksi yang tidak disumpah atau segala keterangan yang ia berikan tidak mengikat,” ujar Romli.
Berdasarkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Romli mengatakan, KPK juga berhak meminta Nasir untuk menjadi saksi. Tapi segala informasi yang ia berikan juga tidak berada di bawah sumpah alias tidak mengikat.
Kitab Hukum Acara Pidana Pasal 168 mengatur bahwa keluarga sedarah sampai derajat ketiga dari terdakwa tidak dapat menjadi saksi dalam persidangan.
ANANDA W. TERESIA
Berita lain:
Ada Apa di Balik Pertemuan Rahasia Nazar-Nasir?
Temui Nazar di Penjara, Nasir Terancam Sanksi
'Dicerai' Rosa, Pengacara Djufri Merapat ke Nazar
KPK Cermati Pertemuan Kubu Nazar di Cipinang
Pengacara Nazar Minta Denny tidak Ikut Campur
Denny Indrayana: Kunjungan Pengacara Rosa Janggal
Kronologi Hambalang dan Perjalanan Anas
Istri Nazar dan Anas Berantem Soal Yulianis
Pengacara: Tak Ada Konspirasi Nazar-Rosa
Berita terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung
31 Maret 2023
Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka
20 Agustus 2022
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat
22 Mei 2022
Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf
3 Maret 2022
Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Baca Selengkapnya