TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar meminta pemimpin instansi pemerintah di pusat dan daerah proaktif mencari informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal kepemilikan rekening gendut oleh pegawai negeri sipil (PNS).
"Kami akan mempertegas percepatan reformasi birokrasi dengan peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur," ujar Azwar di kantornya, Rabu, 8 Februari 2012. Kebijkan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Nomor 01 Tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam mewujudkan aparatur negara yang berintegritas, akuntabel, dan transparan.
Edaran yang ditandatangani 31 Januari 2012 ini mewajibkan PNS melaporkan harta kekayaan. PNS juga dilarang menggunakan rekening pribadi untuk keperluan proyek. Dalam promosi jabatan Eselon I dan II pun, pimpinan lembaga diminta bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan laporan kekayaan.
Selain itu, pimpinan instansi pemerintah juga diminta aktif menggali informasi kemungkinan PNS yang patut diduga atau diindikasi pernah melakukan transaksi keuangan yang dicurigai tidak wajar. "Namun para pimpinan daerah wajib menjaga kerahasiaan informasi yang telah disampaikan PPATK."
Dari informasi yang diperoleh PPATK, pimpinan instansi pemerintah dapat menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan terhadap PNS yang diduga atau diindikasikan pernah melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan ataupun aliran dana yang tidak wajar.
Selanjutnya APIP wajib membuat laporan yang disampaikan kepada pimpinan instansi dengan tembusan kepada Menteri. Tembusan laporan itu disampaikan secara berkala, yakni enam bulan sekali, satu paket dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi sesuai dengan Inpers Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, PPATK menyatakan, terdapat sejumlah PNS yang memiliki duit melimpah di rekeningnya. Gaji PNS yang berusia 28-38 tahun itu hanya sekitar Rp 3 juta, tetapi penghasilan per bulannya mencapai Rp 25 juta. Lembaga pemantau transaksi keuangan itu pun menduga bahwa pendapatan PNS tersebut di luar kewajaran. Apalagi lembaga ini juga menemukan adanya unsur gratifikasi dari sejumlah PNS lainnya.
Dirjen Pajak, begitu pun PPATK, sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Kasus terakhir menyangkut dua pegawai Kementerian Keuangan--DT dan TH--yang terindikasi korupsi. Dalam laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pertengahan 2010, ditemukan bukti bahwa keduanya telah menerima suap lebih dari Rp 500 juta. Keduanya juga ditengarai memiliki rekening mencurigakan dengan jumlah miliaran rupiah.
IRA GUSLINA
Berita terkait
Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL
2 hari lalu
Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar
3 hari lalu
Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara
Baca SelengkapnyaAlasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan
3 hari lalu
Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening
3 hari lalu
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.
Baca SelengkapnyaSidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi
3 hari lalu
Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaDaftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes
4 hari lalu
Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.
Baca SelengkapnyaBekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar
4 hari lalu
Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Mussry
Baca SelengkapnyaNayunda Nabila Hanya Tersenyum Usai Diperiksa KPK Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo
5 hari lalu
Nayunda Nabila diperiksa dalam kasus Syahrul Yasin Limpo sejak Senin pagi dan baru keluar dari Gedung KPK pada pukul sembilan malam.
Baca SelengkapnyaJadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil
5 hari lalu
Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan mengungkap anak SYL pernah meminta uang untuk pembayaran aksesori mobil Rp 111 juta.
Baca SelengkapnyaEksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA
5 hari lalu
Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.
Baca Selengkapnya