TEMPO.CO, Bandar Lampung - Empat anggota Polres Kota Bandar Lampung pemerkosa seorang janda muda diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa 7 Februari 2012. Jaksa Penuntut Umum mengancam keempat terdakwa dengan 12 tahun penjara.
“Kami mendakwa keempatnya dengan pasal berlapis, yaitu pasal pemerkosaan, pengancaman, dan pencabulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Yetty Herawaty di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 7 Februari 2012.
Empat polisi yang diseret ke pengadilan itu adalah Brigadir Satu Aulia Rahman, Brigadir Satu Martin Arizona, Brigadir Satu Sabarudin, dan Brigadir Dua Sukarman. Jaksa menyatakan keempatnya terbukti telah memperkosa RH, 28 tahun, seorang janda tanpa anak di Lapangan Softball, Pusat Kegiatan Olah Raga Way Halim, Bandar Lampung, pada Oktober 2011 lalu.
“Mereka memperkosa korban secara bergantian lalu mengancam korban agar tidak melapor. Saat melakukan tindakan itu keempatnya masih berpakaian dinas,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dilakukan secara tertutup dan mendapat pengawalan sejumlah aparat keamanan. Menurut dakwaan jaksa, saat pemerkosaan terjadi, keempat terdakwa yang anggota Unit Cegah Tangkal Polresta Bandar Lampung sedang patroli di sekitar lokasi kejadian. Keempatnya kemudian menghampiri korban yang tengah berpacaran di kompleks PKOR Way Halim.
Para aparat keamanan itu berpura-pura menanyakan identitas kedua sejoli yang sedang memadu asmara di daerah itu. Untuk memuluskan aksi bejatnya, keempat polisi muda itu lantas menyuruh pacar korban pergi. “Korban kemudian dibawa ke tempat sepi dan gelap di sudut lapangan. Di tempat itu korban kemudian diperkosa beramai-ramai,” katanya.
Jaksa menjerat Briptu Martin Arizona, Briptu Sukarman, dan Briptu Sabarudin dengan Pasal 285 KUHP jo. Pasal 55 Ayat 1 tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Briptu Aulia Rahman hanya dijerat dengan pasal 289 KUHP jo. Pasal 55 Ayat 1 tentang pencabulan. “Aulia hanya mencabuli, tidak memperkosa,” katanya.
Saat digiring ke ruang sidang Mawar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, keempat terdakwa tertunduk malu. Keempatnya berusaha menutupi wajahnya dengan kopiah dan rompi tahanan yang mereka kenakan. Sidang yang dipimpin oleh hakim FX Supriadi itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi korban dan pemeriksaan barang bukti.
Kuasa hukum terdakwa, Awan Hernawan, mengatakan keempat kliennya belum tentu bersalah hingga ada kekuatan hukum tetap. Dia meminta semua pihak tidak langsung memvonis keempat polisi itu bersalah. “Kecuali pengadilan telah memvonis keempatnya bersalah,” katanya.
NUROCHMAN ARRAZIE
Berita terkait
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas
39 hari lalu
Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober
Baca SelengkapnyaRobinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia
45 hari lalu
Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.
Baca SelengkapnyaSurvei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan
56 hari lalu
Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan
58 hari lalu
Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor
1 Maret 2024
Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.
Baca SelengkapnyaHamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober
5 Desember 2023
Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.
Baca SelengkapnyaIsrael dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB
5 Desember 2023
Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.
Baca SelengkapnyaPemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo
3 Oktober 2023
Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember
Baca SelengkapnyaPBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas
25 September 2023
Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas
Baca SelengkapnyaPerkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara
21 Juni 2023
John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun
Baca Selengkapnya