TEMPO.CO, Jakarta -Penulis buku kontroversial Gurita Cikeas, George Junus Aditjondro, menyesalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus plesetan terhadap Kesultanan. "Saya baru satu kali diintrogasi, sudah langsung disimpulkan untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka," kata George Aditjondro kepada Tempo Senin 6 Februari 2012.
Sosiolog pengajar Program Pascasarjana Ilmu Religi dan Budaya Universitas Sanata Dharma Yogyakara ini, ditetapkan Kepolisian Daerah Yogyakarta sebagai tersangka pada 5 Januari 2012. Ia menjadi tersangka atas tuduhan penyebaran kebencian.
Sekelompok pendukung Keraton yang menamakan diri Forum Masyarakat Yogyakarta (FMY) melaporkan Goerge dengan tuduhan pelecehan, Kamis, 1 Desember 2011. Pelecehan itu terkait perkataan George yang dianggap sengaja mencemari keberadaan Keraton Yogyakarta dengan mengatakan Keraton sebagai kependekan dari "kera ditonton".
Ia pun menduga ada tangan-tangan kesultanan bermain dibelakang ini. Dari penyelidikan yang dilakukan oleh pengacaranya, ia menyebutkan bahwa perintah dirinya menjadi tersangka merupakan instruksi dari Kapolda. "Siapa bos Kapolda? Kan cuma dua kalau gak Kapolri ya Gubernur," kata dia.
Sampai berita ini diturunkan Kepolisian Daerah Yogyakarta belum dikonfirmasi. Begitupula perwakilan keraton Yogyakarta. Berkaitan dengan kasus ini, George Aditjondro mengaku sampai harus berpindah-pindah tempat tinggal. (Baca: George Aditjondro Jadi Tuna Wisma)
ANANDA PUTRI
Berita terkait
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
6 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
37 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
37 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
38 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
39 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
40 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
41 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
42 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaUU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?
42 hari lalu
UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini
48 hari lalu
Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.
Baca Selengkapnya