TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan menyatakan setuju dengan draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang menyebutkan bekas napi koruptor tidak mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Menurut Ramadhan, orang yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi secara etika harusnya tidak maju lagi dalam pemilihan umum.
"Kalau secara etika itu tidak elok, tidak layaklah," kata Ramadan saat menghadiri Malam Budaya Rakyat Merdeka di Balai Sudirman, Jakarta, Minggu, 29 Januari 2012.
Ramadhan sendiri menyatakan mendukung adanya aturan tersebut dalam RUU Pemilu tersebut. Namun, Ramadhan menegaskan bahwa aturan itu hanya berlaku pada orang yang sudah divonis bersalah saja. "Bukan orang yang diancam, tapi yang sudah divonis," Ramadha menegaskan.
Meski demikian, Ramadhan juga bersikap realistis karena hal itu terkait dengan keputusan secara politik. Menurut Ramadhan, pencalonan seseorang itu mencakup banyak hal-hal yang berkaitan secara politik. "Jadi kita harus lihat ini secara proporsional juga," ujar Ramadhan.
Wakil Sekjen Partai Demokrat itu juga mengatakan persoalan hukum dan politik adalah hal yang berbeda. Ramadhan menyatakan meski seseorang sudah bersalah secara hukum melakukan korupsi, tidak demikian halnya jika dilihat secara politik. "Dan koruptor juga punya HAM yang harus dilindungi," Ramadham melanjutkan.
Persoalan lainnya, kata Ramadhan, sering kali maju tidaknya seseorang karena faktor para pendukungnya. Para pendukung itu yang disebut Ramadhan kerap membuat seseorang maju dalam pemilu. "Ya pemilihnya itu," kata Ramadhan.
RUU Pemilu sendiri sedang dalam tahap pembahasan oleh Komisi II DPR. Salah satu aturan dalam RUU itu adalah seseorang yang menjadi napi karena kasus korupsi tidak bisa mencalonkan diri dalam pemilu.
DIMAS SIREGAR
Berita terkait
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat
11 jam lalu
Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.
Baca SelengkapnyaYusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno
12 jam lalu
Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara
12 jam lalu
Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial
17 jam lalu
DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Baca SelengkapnyaPansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons
19 jam lalu
Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.
Baca SelengkapnyaDua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman
20 jam lalu
Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?
Baca SelengkapnyaHujan Kritik Revisi UU Keimigrasian
1 hari lalu
Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.
Baca SelengkapnyaRUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD
1 hari lalu
Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?
Baca SelengkapnyaDPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya
1 hari lalu
Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.
Baca SelengkapnyaKenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT
1 hari lalu
DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.
Baca Selengkapnya