TEMPO Interaktif, Jakarta:Kapolri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar menjanjikan bantuan berupa penyidik-penyidik senior dari kepolisian untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tugasnya menangani kasus-kasus korupsi. Kapolri juga berjanji akan meng-copy laporannya ke Presiden dan mempersilakan KPK untuk memilih kasus mana yang akan ditanganai atau dikoordinasikan, ujar Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers seusai pertemuan empat pimpinan KPK dengan Kapolri di Jakarta Selasa (6/1) siang. Menurut Taufik, KPK dalam melakukan penyelidikan kasus-kasus korupsi membutuhkan penyidik yang sudah matang dan berpengalaman. Yang paling siap adalah penyidik dari kepolisian, ujarnya. Mengenai jumlah penyidik ideal yang dibutuhkan oleh KPK, menurut Taufik, tergantung dari kasus yang akan ditangani. Kapolri sendiri menjanjikan 20 orang, kami membutuhkan 30 orang, tapi akan kami seleksi terlebih dahulu, katanya. Senada dengan Ketua KPK, Kapolri juga menegaskan bahwa penanganan kasus-kasus korupsi membutuhkan penyidik yang telah berpengalaman. Namun yang paling penting adalah moralitas dari penyelidik itu sendiri, katanya. Mengenai status penyidik yang akan diperbantukan ke KPK, menurut Da'i, berdasarkan undang-undang mereka harus diberhentikan sementara dari kepolisian. Namun pemberhentian ini tidak akan merugikan anggota kami, ujarnya. Menurut Taufik, saat ini KPK sendiri masih melakukan pengembangan institusi dan pengembangan kapasitas sehingga belum membicarakan mengenai kasus-kasus mana saja yang akan menjadi prioritas. Tapi kami akan segera menyelesaikan kasus-kasus yang kami terima secara simultan, janji Taufieq. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam ini dibahas mengenai kerja sama antara kepolisian dan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang ada sehingga tidak terjadi tumpang-tindih. Kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian akan mendapat supervisi ketat dari KPK, kata Taufieq. Kapolri sendiri membuka pintu selebar-lebarnya bagi KPK untuk melakukan pengawasan maupun supervisi baik dalam kasus-kasus korupsi yang telah ditangani oleh pihak kepolisian maupun masalah-masalah internal di dalam kepolisian sendiri. Sementara itu, saat ditanya mengenai penanganan kasus Jaksa Agung MA Rahman yang hingga kini belum selesai penanganannya, Taufieq menolak untuk berkomentar. Kasus ini berkasnya belum diserahkan Kapolri dan kami (pimpinan KPK) belum membahasnya. Jadi saya belum bisa memberikan pendapat, katanya. Sita Planasari A - Tempo News Room
Berita terkait
Brown Jadi Universitas AS Pertama yang Pertimbangkan Divestasi dari Israel
2 menit lalu
Brown Jadi Universitas AS Pertama yang Pertimbangkan Divestasi dari Israel
Pengunjuk rasa pro-Palestina dan anti-Israel membersihkan perkemahan di kampus setelah mencapai kesepakatan dengan administrasi universitas Brown.