TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pegawai bagian Keuangan Grup Permai, Oktarina Fury, menyebut nama I Wayan Koster, anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, menerima sejumlah duit sebagai fee proyek yang digarap salah satu anak perusahaan Grup Permai.
“Pernah menerima, Pak. Fee itu bukan dari proyek Wisma Atlet, tapi dari proyek universitas,” kata Okta saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Jumat, 27 Januari 2012. Keterangan Okta merupakan jawaban atas pertanyaan Jaksa penuntut umum I Kadek Wiradana.
Soal jumlah fee, Okta tak menyebut jumlah pastinya karena lupa. Ia hanya mengaku, fee yang disetor perusahaan pimpinan Nazar itu berupa dolar Amerika Serikat. Duit itu dikeluarkan dari kas perusahaan atas persetujuan Nazar.
“Saya ditelepon Bu Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Grup Permai) dan diminta mengantarkan uang ke Dewan Perwakilan Rakyat. Itu telah disetujui Pak Nazar,” kata Okta, yang hari ini mengenakan setelan gamis dan cadar berwarna ungu.
Oktarina tak menjelaskan lebih lengkap proyek universitas yang mana yang duit fee-nya diambil sebagian untuk Koster. Namun dalam sidang yang sama, ia menyebut sejumlah proyek universitas digarap Grup Permai, bekerja sama dengan PT Duta Graha Indah. Seperti pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana, RS Pendidikan Universitas Mataram, dan RS Pendidikan Universitas Jambi.
Dalam sidang sebelumnya Yulianis juga menyebut Koster menerima duit. Menurut Yulianis, saat bersaksi pada Rabu lalu Koster mendapat duit dari proyek Wisma Atlet Jakabaring. Namun saat itu Yulianis mengatakan bukan Okta yang mengantar duit ke Senayan, melainkan Dewi, staf bagian keuangan.
Aliran dana ke Koster, menurut Yulianis, sepaket dengan duit yang diberikan perusahaan untuk anggota Komisi Olahraga DPR dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh. Jumlahnya sebesar Rp 5 miliar, yang diserahkan dalam dua termin, masing-masing Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar. Aliran duit itu atas permintaan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung
31 Maret 2023
Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka
20 Agustus 2022
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat
22 Mei 2022
Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf
3 Maret 2022
Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Baca Selengkapnya