TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum berharap Komisi Penyiaran Indonesia mengatur sanksi yang dijatuhkan kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan kampanye. Harapan ini disampaikan Anggota KPU Hamid Awalludin karena pihaknya tidak berhak membuat aturan tentang sanksi kepada lembaga penyiaran. "Untuk pengaturan media elektronik, sekiranya Komisi Penyiaran Indonesia yang membuat aturan main," kata Hamid, di kantornya, Jakarta (5/1).Menurut Hamid, KPU tidak bisa mengatur media-media yang akan menyiarkan kampanye partai politik. Hamid beralasan media memiliki aturan internal sendiri atau kebijakan redaksional yang berdasarkan aturan etik jurnalistik yang apabila diatur maka akan melanggar Undang-Undang Penyiaran. Karena hal itulah, kata Hamid, KPU tidak menyebutkan sanksi terhadap media yang tidak memberikan proporsi yang sama dalam kampanye partai politik. Bahkan, dalam Surat Keputusan KPU No. 701 tahun 2004 tentang tata cara kampanye tidak di sebut-sebut nama Komisi Penyiaran. "Nanti biar KPI sendiri yang mengatur dengan dasar Undang-Undang," kata dia. Rencananya, pekan ini Hamid akan bertemu dengan KPI untuk menyampaikan hal itu. KPU, kata Hamid, hanya memiliki wewenang pemberian sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan pelanggaran partai ketika kampanye. Sedangkan terhadap kasus pidana hanya bisa dilakukan oleh penyidik. "Jadi mengenai pengaturan sanksi ini sebisa mungkin dilakukan KPI," kata dia. Sedangkan untuk pengawasan dari aturan ini nantinya diserahkan kepada Pengawas Pemilu. Panwas, kata Hamid, nanti yang seharusnya mengawasi dan mengumumkan kepada masyarakat apabila ada media yang melanggar aturan yang dibuat KPI. Lembaga penyiran bisa dianggap melanggar aturan kampanye apabila menyiarkan iklan partai tertentu melebihi batas yang ditentukan KPU, yaitu 12 kali penyiaran perhari seperti yang diatur dalam SK KPU No. 701 tahun 2004. Purwanto - Tempo News Room
Berita terkait
Jadi Tuan Rumah Agenda World Water Forum, Bali akan Gelar Upacara Segara Kerthi
1 menit lalu
Jadi Tuan Rumah Agenda World Water Forum, Bali akan Gelar Upacara Segara Kerthi
Segara Kerthi merupakan kearifan lokal memuliakan air di Bali, akan ditunjukkan kepada dunia, khususnya kepada delegasi WWF.