TEMPO.CO, Jakarta - Aturan kependudukan mengatur setiap penduduk hanya boleh memiliki satu kartu tanda penduduk (KTP). Namun ternyata hal ini tidak berlaku bagi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Sutarman.
Di hadapan pimpinan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu seluruh Indonesia, Sutarman mengaku punya lebih dari satu KTP. "KTP saya ada tiga," ujar dia dalam seminar Evaluasi Pemilihan Umum Kepala Daerah, di Jakarta, Rabu, 25 Januari 2012.
Pernyataan itu terlontar saat Sutarman membeberkan salah satu penyebab meningkatnya kecurangan dalam pemilu. Dia menyebutkan pemerintah daerah masih lemah dalam mendata penduduk sehingga masih banyak penduduk yang memiliki KTP ganda. "Untungnya saya tidak ikut memilih," ujar dia.
Sutarman mengaku mendapatkan ketiga KTP itu di daerah berbeda karena harus berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Hingga kini, dia melanjutkan, ketiga KTP itu masih berlaku dan bisa digunakan.
Dalam hubungannya dengan pelaksanaan pemilukada, persoalan KTP ini masih dianggap menjadi masalah utama pemicu sengketa. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md. menyebutkan bahwa masih amburadul dan tidak akuratnya daftar pemilih tetap (DPT) berkontribusi besar melemahkan partisipasi masyarakat.
Meski tidak menampik memiliki KTP ganda, Sutarman berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan pendataan penduduk. Termasuk segera merampungkan pengaturan nomor induk kependudukan untuk menghapuskan adanya KTP ganda.
IRA GUSLINA
Berita terkait
5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur
49 hari lalu
Jakarta dengan istilah Jabodetabekjur juga tidak lagi menjadi ibu kota. Nama itu baru akan digunakan ketika ibu kota sudah pindah.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Komunikasi dengan Bodetabek Bahas Masalah Kependudukan
29 September 2023
Pemprov DKI telah berkomunikasi dengan pemerintah Bodetabek untuk membahas masalah kependudukan.
Baca SelengkapnyaData Pribadi Kependudukan Diduga Bocor, ELSAM: Harus Dilakukan Mitigasi
19 Juli 2023
Dugaan kebocoran data pribadi tersebut terungkap dari adanya penjualan sedikitnya 337.225.465 data di situs breachforums.vc.
Baca SelengkapnyaSyarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir
20 Mei 2023
Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan Penduduk Mulai Melambat, Bappenas: 2045 RI Tak Lagi Keempat Terbesar Dunia
16 Mei 2023
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan Proyeksi penduduk Indonesia periode 2020-2045.
Baca SelengkapnyaAgar Terhindar dari Penonaktifan NIK, Alamat KTP Harus Sesuai dengan Domisili Tempat Tinggal
11 Mei 2023
Warga DKI diminta untuk menyesuaikan alat KTP dengan domisili tempat mereka tinggal agar terhindar penonaktifan NIK.
Baca SelengkapnyaRencana Penonaktifan NIK, Penduduk ber-KTP DKI Harus de facto Tinggal di Jakarta
4 Mei 2023
Kepala Dinas Dukcapil DKI menyatakan penonaktifan NIK warga yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta untuk administrasi kependudukan.
Baca Selengkapnya11 Ribu Ekspatriat di Kuwait Dideportasi karena Melanggar Aturan Kependudukan
30 April 2023
Kuwait mendeportasi 11 ribu imigran dari berbagai negara karena melanggar hukum kependudukan.
Baca SelengkapnyaDisdukcapil DKI Sebut Pendataan Pendatang Baru Bagian dari Program Nasional
30 April 2023
Disdukcapil DKI menyatakan pendataan terhadap pendatang baru merupakan bagian dari program nasional.
Baca SelengkapnyaCara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya
23 April 2023
Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah
Baca Selengkapnya