Kepolisian Aceh Belum Tetapkan Tersangka 32 Kasus Korupsi

Reporter

Editor

Minggu, 4 Januari 2004 19:44 WIB

TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Kepolisian Nanggroe Aceh Darussalam belum menetapkan tersangka 32 kasus korupsi di sejumlah dinas/instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Alasannya, polisi membutuhkan waktu untuk memeriksa puluhan orang yang diduga terkait langsung dalam kasus penyelewengan dana itu. "Yang pasti, kami tetap pada komitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini," kata Kepala Kepolisian Aceh Irjen Polisi Bahrumsyah Kasman kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu (4/1). Menurut Bachrum, pengusutan kasus korupsi di lingkungan Pemda Aceh dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Bawasda Aceh pertengahan Desember lalu. Bawasda, kata Bachrum, melaporkan 56 kasus dugaan penyelewengan dana yang terjadi di hampir setiap instansi pemerintah. "Namun setelah di-cross check hanya 32 kasus yang diduga positif terjadi korupsi," kata Bachrum. Perbedaan itu, kata dia, terjadi karena ada beberapa kasus yang laporannya tumpang tindih. Bachrum mengatakan, sepanjang 2003, kepolisian Aceh telah menangani 64 kasus korupsi yang melibatkan 45tersangka, 49 kasus di antaranya sedang dalam proses penyidikan. Dari jumlah itu, 15 kasus telah diajukanke penuntut umum, tujuh diantaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Ditanya tentang nilai nominal kerugian negara akibat korupsi itu, Bachrum mengaku belum menghitung secara keseluruhan. "Jumlahnya masih perlu dihitung kembali," ujarnya. Dalam berkas laporan Bawasda Aceh yang diperoleh Tempo News Room disebutkan, bentuk korupsi yang terjadidi antaranya berupa proyek fiktif, penggelembungan harga, laporan pertanggungjawaban tidak lengkap danpemborosan anggaran. Laporan itu bertajuk Daftar Naskah Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan ProvinsiNAD Tahun 2003 pada Dinas/Badan/Lembaga Daerah dalam Propinsi NAD terhadap Anggaran Pembangunan dan Belanja Rutin Tahun 2003. Laporan 43 halaman folio itu menyebutkan dugaan pelewengan dana terjadi di 43 dinas/badan/lembagadaerah di lingkungan Pemda Aceh diantaranya di Dinas Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DinasSosial, Dinas Peternakan, Dinas Syariat Islam, Rumah Sakit Umum Zainal Abidin, Dinas Perhubungan dan BadanKesbang dan Linmas. Dari jumlah itu, dinas kebudayaan mendominasi dengan 32 kasus penyimpangan dana. Nilai nominal terbesar diinstansi ini adalah kasus pembayaran honor/insentif panitia kesenian daerah sehingga terjadi kerugiandaerah senilai Rp 68 juta. Dinas perindustrian dan perdagangan sebanyak 22 kasus, dinas sosial 20 kasus,dinas peternakan 19 kasus. Kasus penyelewengan dana di Dinas Sosial senilai Rp 629.368.191 di antaranya berupa penetapan harga satuanmelebihi harga pasar senilai Rp 259.008.450, proyek fiktif perlengkapan asrama senilai Rp 20 juta danproyek fiktif paket usaha ekonomi produktif senilai Rp 68,6 juta. Sementara itu, Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengatakan dirinya telah menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelewengan dana. "Saya sudah meminta polisi untuk mengusut tuntas. Kalau ada yang mengatakan saya juga terlibat, silahkan saya juga diperiksa," ujar Abdullah Puteh. Ia mengatakan, belajar dari kasus tahun lalu, tahun 2004 ini pihaknya menyatakan perang terhadap korupsi. Yuswardi A. Suud - Tempo News Room

Berita terkait

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

29 menit lalu

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

Video animasi yang dibagikan oleh partai Perdana Menteri Narendra Modi menargetkan partai Kongres sebagai oposisi dan komunitas Muslim.

Baca Selengkapnya

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

31 menit lalu

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

Ada banyak dampak buruk konsumsi lemak trans dalam kadar yang berlebih. Salah satu dampak buruknya adalah tingginya penyakit kardiovaskular.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

1 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

3 jam lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

3 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

3 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

3 jam lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

3 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

3 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya