Solahuddin: Kinerja Komnas HAM Belum Menggembirakan
Reporter
Editor
Sabtu, 3 Januari 2004 00:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia, Solahuddin Wahid mengaku secara pribadi pihaknya belum merasa puas dengan hasil kinerja Komnas HAM satu tahun terakhir. "Saya pribadi tidak terlalu gembira dengan hasil kerja Komnas HAM," ujar Solahudin yang diminta tanggapannya terhadap kinerja Komnas HAM satu tahun terakhir, Jumat (2/1).Namun Solahudin meminta pemakluman karena saat ini merupakan tahun pertama mereka bekerja. "Kami sedang mencari bentuk, kita juga berusaha untuk refleksi diri, baik secara pribadi maupun kelembagaan. Diharapkan ke depan memperoleh kemajuan," katanya. Namun ia mengaku gembira dengan perkembangan kondisi yang terjadi saat ini. Menurutnya saat ini telah tumbuh kesadaran pada masyarakat untuk membela dan memperjuangkan hak-hak mereka. Seperti yang terlihat dari beberapa kasus penggusuran belakangan ini. Sejauh ini mereka juga menjadikan Komnas HAM sebagai satu institusi yang bisa diharapkan. ?Bahkan terlalu terlalu banyak berharap dari komnas HAM ,? tambahnya. Padahal Menurut Solahuddin Komnas HAM tidak memiliki kewenangan terlalu banyak. Sebab, kata dia, yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk memajukan dan menegakan Hak-hak asasi manusia justru pemerintah. Solahuddin mengatakan, selama 2003 kasus pelanggaran HAM masih didominasi oleh kasus Aceh dan penggusaran. Saat ini, kata Solahudin, Komnas HAM tengah berkonsentrasi poda kasus pelanggaran HAM Kasus Mei dan kasus pelanggaran berat di Papua, yakni kasus Wamena dan Wasior. Penyelidikan kasus Mei sudah selesai dan telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Namun pihaknya mengkhawatirkan penyidikan kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti. Oleh karena itu, Komnas sempat mendatangi DPR dan mendesak lembaga ini untuk bisa mengambil sikap, semisal memberi rekomendasi kepada presiden untuk membentuk pengadilan ad hoc pelanggaran HAM berat. "Kami sudah dua kali datang, namun sampai sekarang belum ada realisasinya," ujar Solahuddin. Selama penanganan kasus pelanggaran HAM, Komnas mengaku banyak mendapatkan kendala. Terutama dalam hal penafsiran UU. Ia memberi contoh kasus Mei. Dia mengalami kesulitan untuk memanggil para jenderal dan perwira untuk diminta keterangannya. Mereka menolak karena memiliki penafsiran yang berbeda. Dalam hal ini pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemaksaan. "Kita sebenarnya lemah dalam hal ini, tuturnya. Ramidi - Tempo News Room
Berita terkait
Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian
8 menit lalu
Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian
Atlet tunggal putra, Jonatan Christie, mengatakan tim putra Indonesia siap memberikan kemampuan terbaik pada babak perempat final Piala Thomas 2024.