TEMPO.CO, Depok - Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Somantri Rusliwa akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan lembaganya berpotensi merugikan uang negara sebesar Rp 45 miliar. "Tentu temuan itu perlu ditindaklanjuti," kata Gumilar di UI pada Sabtu, 21 Januari 2012.
Menurut Gumilar, pihaknya perlu mengkaji secara cermat untuk menjawab rekomendasi yang diajukan oleh BPK. Dalam hal itu pihaknya memiliki waktu 60 hari untuk mengkaji dan menentukan sikap sebelum melakukan klarifikasi kepada BPK. "Itu supaya kami mendapatkan informasi yang seimbang," katanya.
Pihak UI akan mengkaji semua temuan BPK dan akan menyesuaikan dengan data yang ada pada UI. Guna perbaikan UI ke depan, kata Gumilar, pihaknya akan mengindahkan semua rekomendasi BPK.
"UI merupakan lembaga yang terus membangun bangsa dan negara, tidak ada niat melakukan hal yang merugikan negara," kata Gumilar.
Gumilar juga mengatakan hampir di semua dinas dan kampus juga ditemukan ada potensi merugikan negara. "Jadi bukan UI sendiri," kata Gumilar. "Tapi kami akan memberikan jawaban karena komitmen kami menjadi good university yang komitmen."
Sebelumnya BPK menemukan potensi kerugian negara miliaran rupiah tersebut pada kerja sama bangun guna serah tanah milik UI di Pegangsaan Timur. Namun Gumilar mengatakan pihaknya telah melibatkan tim dan berbagai ahli untuk melakukan kajian tata aturan yang ada. "Kami juga melihat peraturan pemerintah no. 54 tentang pengadaan barang dan jasa," katanya.
ILHAM
Berita Terkait
UI Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah
UI Masih Bungkam karena Belum Terima Laporan BPK
ICW Gugat Rektor Universitas Indonesia
KPK Kaji Dugaan Korupsi Rektor UI
Rektor UI Emoh Jawab Tuduhan Otak-Atik Anggaran
Mendiknas Serahkan Kisruh UI ke Internal Kampus
Berita terkait
Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong
2 hari lalu
Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK
37 hari lalu
Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru
40 hari lalu
Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.
Baca SelengkapnyaTerkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022
40 hari lalu
KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya
40 hari lalu
Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,
Baca SelengkapnyaTerkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa
41 hari lalu
Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.
Baca SelengkapnyaPembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK
41 hari lalu
Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Baca SelengkapnyaPUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?
41 hari lalu
Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor
42 hari lalu
KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap
Baca SelengkapnyaMenteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?
45 hari lalu
Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.
Baca Selengkapnya