TEMPO Interaktif, Jakarta:Perlu ada rambu-rambu dan mekanisme khusus yang mengatur soal rangkap jabatan. Hal ini untuk menghindari pemanfaatan fasilitas negara serta benturan antara kepentingan partai dan negara. “Misalnya seorang menteri menghadiri rapat partai, ia membawa ajudan dari departemen, minimal supir dan mobil,” ujar Ketua Jurusan Tata Negara Fakultas Hukum UI Satya Arinanto dalam dialog Mimbar Akhir Pekan di Jakarta, kemarin. Sebelum aturan atau mekanisme itu dibuat, Satya menganjurkan agar pejabat yang bersangkutan harus memilih salah satu tetap di partai atau di pemerintahan. “Sebenarnya, jika ada ketua umum partai yang mundur karena jabatan rangkap, hal ini seharusnya menjadi kebanggaan bagi partai dan membuktikan kaderisasi yang baik dalam partai,” tambahnya. Setahu Satya baru TNI yang melakukan pemisahan jabatan rangkap secara konsisten. “Begitu mendapat jabatan di pemerintahan yang bersangkutan tak mempunyai jabatan di TNI,” ujar Satya. Dia juga memperkirakan menjelang Pemilihan Umum 2004, akan semakin banyak pejabat yang enggan meninggalkan jabatannya berkaitan dengan kemungkinan penggunaan dana negara oleh partai untuk kampanye. Sementara itu menanggapi pernyataan Satya, Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang M.S. Ka’ban mengungkapkan partainya sejauh ini tak bermasalah dengan adanya perangkapan jabatan. Menurut dia jika anggota legislatif diangkat menjadi eksekutif maka jabatan legislatif itu harus ditinggalkan. Tapi jika orang partai menjadi eksekutif tidak ada masalah. “Coba kita lihat Malaysia dan Jepang, hal ini tidak menjadi masalah,” ujar Ka’ban. Yang diperlukan adalah pendelegasian wewenang tanpa perlu meninggalkan posisi ketua umum partai. “Hal ini sudah dilakukan sejak lama oleh partai bulan bintang, dalam bulan bintang tidak ada masalah dengan pembagian wewenang,” tambahnya. “Yang susah jika Yusril (Ketua Umum Partai Bulan Bintang –red) berkunjung ke daerah untuk rapat partai, lalu di bandara dijemput mobil gubernur jika ditolak mereka akan tersinggung,” kata Ka’ban. Selain itu seringkali pegawai kehakiman di daerah ingin bertemu Yusril yang datang untuk rapat partai. “Masa mau ketemu bosnya kita tolak. Yang ada justru negara menggunakan fasilitas partai.” Tambah Ka’ban. Senada dengan Ka’ban, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ali Marwan Hanan melihat kunjungan dinas pejabat ke daerah yang disertai dengan temu kader partai bukan sebagi bentuk penyalahgunaan fasilitas partai. “Seorang pejabat kan tidak mungkin untuk selalu tidak berurusan dengan keluarganya lagi. Jadi bertemu kader partai adalah bentuk bertemu dengan keluarga,” ujar Menteri Koperasi dan UKM ini. Namun apabila Undang-Undang tentang rangkap jabatan telah diatur, Ali menyatakan akan tunduk pada UU tersebut. “Kita akan berjuang Undang-Undang kita tidak salah menafsir sesuatu dan terburu-buru. Jangan ulangi kesalahan seperti pada saat membuat UU tentang Recall yang ternyata kualitas anggota dewan tidak menjadi lebih baik dengan tidak adanya recall,” paparnya. (Priandono/Dicki Subhan/Tempo News Room)
Berita terkait
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
1 jam lalu
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.