Diperiksa KPK, Adang Daradjatun Emoh Berkomentar  

Reporter

Editor

Selasa, 17 Januari 2012 13:52 WIB

Anggota DPR komis III dari fraksi PKS Adang Daradjatun setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/1). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun diperiksa dalam kasus cek pelawat pada Selasa ini, 17 Januari. Politikus PKS ini mendatangi kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB, tapi dia enggan menjawab pertanyaan wartawan. "Nanti, ya," katanya saat ditanya di depan kantor KPK.

Adang datang dengan mengenakan kemeja merah lengan panjang. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Adang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaetie.

Nunun adalah istri Adang. Nunun menjadi tersangka di kasus cek pelawat ini sejak 24 Februari 2011 lalu. Dia diduga berperan menyebarkan ratusan lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004. Nunun telah ditahan KPK sejak tertangkap di Bangkok pada 7 Desember lalu.

Adapun Adang Daradjatun dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia diduga mengarahkan Fraksi TNI/Polri di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat agar memilih Miranda Swaray Goeltom.

"Perintah" itu disampaikan Adang melalui anggota Komisi dari Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri. Mereka akrab karena Udju adalah bekas anak buah Adang di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Saat itu Adang menjabat Kepala Polda dan Udju Kepala Direktorat Intel Polda pada 1999-2000.

Dalam dokumen laporan penyelidikan tindak pidana korupsi yang diperoleh Tempo, tertulis pengarahan terhadap Fraksi TNI/Polri dilakukan sebelum fit and proper test Miranda pada 8 Juni 2004. "Adang Daradjatun, dengan alasan yang belum diketahui, menelepon Udju Djuhaeri. Adang meminta Fraksi TNI/Polri mendukung Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI," demikian bunyi laporan tersebut.

Dokumen penyelidikan itu diteken Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iswan Elmi dan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah.

Udju adalah mantan terpidana dengan vonis dua tahun penjara dalam kasus suap cek pelawat. Ia mendapat pembebasan bersyarat pada 25 April 2011, bersama tiga terpidana kasus yang sama, yakni Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, dan Endin Soefihara.

Diduga "perintah" Adang itu mempengaruhi sikap Fraksi TNI/Polri. Sebab, dalam dokumen lain, calon Deputi Gubernur Senior BI lainnya, Budi Rochadi, sudah lebih dulu melobi Udju dan kawan-kawan. Akhir Mei 2004, misalnya, mereka pernah mendapat pemaparan visi dan misi tim sukses Budi di Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan) Jakarta.
Udju Djuhaeri yang pernah dikonfirmasi menolak diwawancarai Tempo.

Hari ini KPK juga memeriksa mantan anggota Dewan dari Partai Golkar, Asep Ruchimat Sudjana. Asep bersama empat politikus Golkar lainnya--Teuku Muhammad Nurlif, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah, dan Hengky Baramuli--telah divonis bersalah dalam kasus yang sama selama satu tahun empat bulan penjara.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terkait

Adang Daradjatun Diperiksa Terkait Nunun
KPK Periksa Eks Wakapolri Adang Daradjatun
Kesehatan Memburuk, Nunun Izin Berobat Jalan
Adang Bantah Perintahkan Fraksi TNI-Polri Pilih Miranda

Berita terkait

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.

Baca Selengkapnya

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.

Baca Selengkapnya

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.

Baca Selengkapnya

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.

Baca Selengkapnya

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Baca Selengkapnya