TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Direktur Kepatuhan PT Bank Artha Graha, Witadinata Sumantri. Ia dipanggil sebagai saksi bagi tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie.
"Ya, diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa, 17 Januari 2012. Sebelumnya KPK sudah memeriksa empat pegawai Bank Artha Graha dalam kasus yang sama.
Menurut informasi, Witadinata tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga siang ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK.
KPK sebelumnya telah memeriksa pegawai Artha Graha di antaranya Arifin Djaja (Kepala Kantor PT Bank Artha Graha Cabang Pemuda) dan officer Artha Graha, Suparno, Tutur, dan Gregorius Suryo Wiarso.
Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry, Budi Santoso, juga pernah diperiksa oleh Komisi Antikorupsi. Namun mereka yang dikonfirmasi kompak mengatakan tidak tahu ihwal kasus cek pelawat itu.
KPK telah menetapkan Nunun Nurbaettie sebagai tersangka pada 24 Februari 2011 lalu. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Adang Daradjatun, itu diduga berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 terkait dengan pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Bank Artha Graha diduga terlibat dalam kasus Nunun. Sebab cek pelawat tersebut dipesan oleh Artha Graha dari Bank Internasional Indonesia atas permintaan Budi Santoso. Dari dokumen Tempo, Budi memerintahkan Artha Graha membeli cek pelawat di Bank Internasional Indonesia pada 8 Juni 2004.
Kuasa hukum Artha Graha, Otto Hasibuan, membenarkan kliennya mengeluarkan 480 lembar cek.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Bank Artha Graha Resmi Jadi Sponsor Formula E 2023, Dukung Kampanye Ekosistem Ramah Lingkungan
1 Juni 2023
Prinsip pemberian sponsor Bank Artha Graha pada perhelatan Formula E Jakarta 2023 ini bersifat B2B.
Baca SelengkapnyaArtha Graha Milik Tomy Winata Sponsori Formula E, Jakpro: Tahun Ini Lebih Banyak Swasta
10 Mei 2023
Dia mengatakan baik BUMD, BUMN, maupun swasta sangat meminta untuk mendukung Formula E 2023.
Baca SelengkapnyaBank Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Rp 288 Miliar, Begini Duduk Perkaranya
22 Februari 2023
PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. menggugat PT Supermal Karawaci karena melakukan wanprestasi terhadap perusahaan.
Baca SelengkapnyaPanitia Ungkap 7 Sponsor Formula E Jakarta, Berikut Rinciannya
28 Mei 2022
Ketua Panitia Pelaksana Jakarta E-Prix membenarkan ada tujuh perusahaan yang menjadi sponsor Formula E.
Baca SelengkapnyaBank Artha Graha Beri Penjelasan usai Digugat di Pengadilan Makassar
7 Desember 2021
Bank Artha Graha memberi penjelasan lanjutan terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh debitur ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaBank Artha Graha Cabang Makassar Digugat di Pengadilan
4 Desember 2021
Bank Artha Graha Internasional abang Makassar, Sulsel, digugat perdata ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan dilayangkan salah satu debiturnya.
Baca Selengkapnya2020, Direktur Bank Artha Graha: Tutup 10 Cabang Lagi
10 Oktober 2019
Bank Artha Graha Internasional Tbk. (AGI) telah menutup 10 kantor cabangnya sebagai cara lembaga keuangan ini melakukan efisiensi.
Baca SelengkapnyaKembangkan Cafe Banking, Bank Artha Graha Tutup 10 Kantor Cabang
10 Oktober 2019
PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (AGI) menutup 10 kantor cabangnya sebagai cara lembaga keuangan ini melakukan efisiensi.
Baca SelengkapnyaBank Artha Graha Tak Bisa Blokir Rekening Apartemen Mediterania
21 Agustus 2019
Bank Artha Graha angkat bicara terkait permintaan pemerintah DKI Jakarta untuk memblokir rekening pengurus lama Apartemen Mediterania Palace.
Baca SelengkapnyaKonflik Apartemen Mediterania, DKI Surati OJK dan Bank Indonesia
20 Agustus 2019
Dinas Perumahan DKI Jakarta telah berkirim surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia perihal konflik Apartemen Mediterania Palace.
Baca Selengkapnya