TEMPO.CO, Banyuwangi - Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Made Sutrisna mengatakan telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung berkaitan dengan kasus korupsi dana pemilihan presiden. "Salinan putusan kasasinya sudah kami terima tanggal 12 Januari," kata Made kepada Tempo, Minggu, 15 Januari 2012.
Permohonan kasasi diajukan oleh empat terdakwa anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Banyuwangi periode 2004-2009, yakni Supiyanto, Muhaimin Sutawijaya, Hary Priyanto, dan Ahmad Syakib. Hary Priyanto dan Ahmad Syakib hingga kini masih aktif sebagai anggota KPUD.
Putusan kasasi MA tersebut bernomor 1814 K/PID.SUS/2009 tanggal 20 Januari 2011 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim H.M. Imron Anwari dengan anggota H.Abbas Said dan Suwardi.
Dalam putusannya, MA menolak kasasi para terdakwa. Sebaliknya MA menguatkan vonis Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memvonis terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Para terdakwa menggelembungkan harga perangkat peralatan coblos pada pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2004 lalu, seperti alat coblos dan bantalan coblos. Mereka membuat 399 tempat pemungutan suara (TPS) fiktif. Akibat perbuatan mereka, terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 896 juta.
Pada 8 Juli 2008, Pengadilan Negeri Banyuwangi mengganjar keempatnya dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta. Selain hukuman tersebut, mereka juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sesuai nilai yang dikorupsi, yakni Ahmad Syakib Rp 86 juta, Supiyanto Rp 79 juta, Hari Priyanto Rp 75,8 juta, dan Muhaimin Sutawijaya Rp 40,8 juta.
Salah seorang terdakwa, Ahmad Syakib, ketika dikonfirmasi Tempo mengatakan belum mengetahui putusan MA tersebut. "Saya belum dengar," ujarnya.
IKA NINGTYAS
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso
28 November 2012
Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca Selengkapnya