Banggar Disebut Mendapat Aliran Rp 18 Miliar

Reporter

Editor

Rabu, 11 Januari 2012 06:05 WIB

Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Srikandi Antikorupsi menggelar aksi damai di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta (3/10). Mereka menyatakan dukungan terhadap keberadaan Badan Anggaran (banggar) DPR serta pemberantasan korupsi. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Uang miliaran rupiah diduga mengalir ke Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Proyek Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Uang itu merupakan commitment fee dalam proyek dari program yang masuk APBN 2011 itu. "Pak Nyoman (I Nyoman Suisnaya) pernah bercerita ini," kata Bahtiar Sitanggang, pengacara Nyoman, Selasa, 10 Januari 2012.

Nyoman, kata Bachtiar, di sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pernah membeberkan adanya uang Rp 18 miliar jatah Badan Anggaran DPR atau Banggar. Kabar ini didapat Nyoman dari Sindu Malik, mantan pegawai Direktorat Pajak yang disebut-sebut sebagai orang dekat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Sindu diduga mengatur pembagian komisi proyek pencairan dana pada proyek tersebut. KPK sudah memeriksa Sindu, tapi hingga kini belum menjadi tersangka.

Bachtiar mengatakan Nyoman tak tahu proses penyerahan uang itu ke Banggar. “Yang tahu soal commitment fee yang belum diserahkan adalah Dharnawati,” kata Nyoman, seperti ditirukan Bachtiar.

I Nyoman Suisnaya adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi. Ia bersama Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan Dadong Irbarelawan serta Direktur PT Alam Jaya Papua Dharnawati ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek transmigrasi tersebut.

Dharnawati sedianya akan mengerjakan proyek ini untuk empat kabupaten di Papua. Nilai proyek sebesar Rp 73 miliar dari total Rp 500 miliar. Dari proyek ini, ada komitmen komisi sebesar 10 persen atau Rp 50 miliar.

Lima persen di antaranya untuk Badan Anggaran dan 5 persen lainnya buat Kementerian. Dharnawati menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Nyoman dan Dadong pada 25 Agustus 2011 lalu. Namun mereka bertiga ditangkap KPK seusai serah-terima fulus itu.

Ketiga terdakwa di persidangan berkali-kali menyatakan adanya upah komitmen. Soal upah ini, kata mereka, pernah diungkapkan oleh Ali Mudhori, Sindu Malik, dan Iskandar Pasajo di kantor Kementerian Tenaga Kerja. Ali pernah menjadi anggota tim asistensi Menteri Muhaimin. Sindu adalah mantan pejabat Kemenkeu dan Acos--panggilan Iskandar Pasajo--berkawan baik dengan Tamsil Linrung, Wakil Ketua Badan Anggaran.

Bahtiar mengatakan kliennya mendapat informasi dari Sindu bahwa, dari 19 kabupaten penerima proyek tersebut, tinggal daerah yang ditangani Dharnawati yang belum menyerahkan upah komitmen. Ini juga dinyatakan Dharnawati dan Dadong dalam persidangan. "Bagaimana persisnya (penyerahan uang ke Banggar), hanya mereka bertiga (Sindu, Ali, dan Acos) yang tahu," kata Bahtiar.

Muhaimin berulang kali membantah keterlibatannya dalam kasus ini. “Saya tak terlibat kasus suap,” kata dia. Tamsil Linrung juga tak mengaktifkan telepon. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini dijadwalkan hadir sebagai saksi sidang kasus ini, 19 Desember lalu, tapi dia tak datang. Sebelumnya, Ketua Banggar Melchias Mekeng membantah tudingan terlibat permainan anggaran.

RUSMAN PARAQBUEQ | EZTHER LASTANIA | SUNUDYANTORO

Berita lain:
Muhaimin Dikepung Dua Skandal
KPK Periksa Pejabat Daerah Terkait Suap Menteri Muhaimin

Menteri Muhaimin Bersikeras Tak Tahu Inisiator Anggaran Transmigrasi






Berita terkait

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

24 Agustus 2017

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang

31 Maret 2017

KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang



KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

23 Februari 2017

KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.

Baca Selengkapnya

Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

10 September 2015

Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

Dirjen di Kemenaker ketika Muhaimin Iskandar menjabat Menteri ini ditahan KPK setelah 7 bulan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

12 Januari 2015

Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

Menurut Nusron, sejumlah TKI bisa berangkat menggunakan dokumen palsu.

Baca Selengkapnya

Neneng Sri Wahyuni Cemburui Angie?

11 Oktober 2012

Neneng Sri Wahyuni Cemburui Angie?

Neneng sampai mengancam mogok makan.

Baca Selengkapnya

Neneng Sri Wahyuni Tolak Teken Surat Penahanan  

10 Oktober 2012

Neneng Sri Wahyuni Tolak Teken Surat Penahanan  

Neneng Sri Wahyuni meminta dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Nazar Kembali Pojokkan Saan di Kasus Korupsi Listrik

3 Oktober 2012

Nazar Kembali Pojokkan Saan di Kasus Korupsi Listrik

Tidak lama setelah pertemuan, menurut Nazar, Saan menyerahkan uang sebesar US$ 50 ribu kepada Menteri.

Baca Selengkapnya

Saan Dicecar 7 Pertanyaan Kasus Korupsi Listrik

26 September 2012

Saan Dicecar 7 Pertanyaan Kasus Korupsi Listrik

Saan dicecar mengenai pertemuan pembahasan proyek bersama Nazaruddin dan Menteri Erman Soeparno.

Baca Selengkapnya

Saan Mustofa Diperiksa Terkait Korupsi Listrik  

26 September 2012

Saan Mustofa Diperiksa Terkait Korupsi Listrik  

Nazaruddin menyebutkan Saan ikut terlibat saat proses pembahasan anggaran proyek listrik tersebut.

Baca Selengkapnya