TEMPO.CO, Palu - Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo berjanji kasus "sandal jepit" di Palu tidak akan terulang. "Saya bersama jajaran Polda Sulawesi Tengah akan melihat kasus ini secara utuh. Jangan melihat sandal jepitnya saja," katanya di Polda Sulawesi Tengah Palu, Senin, 9 Januari 2012.
Kasus sandal jepit berawal ketika bocah AAL, 15 tahun, FD, 14, dan MSH, 16, ditangkap, disakiti, dan dipukuli oleh polisi gara-gara dianggap telah mencuri sandal milik Brigadir Satu Ahmad Rusdi dan Simson Sipayung. Kejadian itu berlangsung pada November 2010.
Orang tua AAL berniat mengganti sandal milik Ahmad Rusdi. Namun karena menemukan AAL babak belur, mereka melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Pelaporan ini berbalas dengan tuntutan pidana bagi AAL oleh Rusli dan Simson.
Di pengadilan AAL ternyata divonis bersalah. "Putusannya sama dengan tuntutan JPU, yaitu dikembalikan kepada orang tua," kata Noor di Kejaksaan Agung, Rabu 4 Januari 2012. (Hakim Vonis AAL Bersalah)
Kasus ini menjadi sorotan orang banyak dan memunculkan solidaritas di dunia maya dengan gerakan 1.000 sandal untuk AAL. Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia mengumpulkan sandal jepit dan mengirimkan ke mabes polri, kejaksaan, serta Mahkamah Agung. (Solidaritas Seribu Sendal Buat Briptu Ahmad).
Sandal jepit semakin mendunia ketika media asing turut memberitakannya, seperti Associated Press, Washington Post, Boston Globe, Hindustan Time, dan CTV Winnipeg. Sumbangan sandal jepit juga mengalir dari luar negeri. Rabu, 4 Januari 2012, sebanyak 25 pasang sandal jepit dikirim dari Berlin, Jerman, ke posko "Sandal untuk Kapolri" di Cibubur, Jawa Barat. (Kasus 'Keadilan' Sandal Jepit Jadi Mendunia).
Kapolri menolak memberi komentar lebih jauh soal kasus sandal jepit ini, kecuali mengatakan bahwa pelayanan kepolisian memang harus terus dievaluasi agar lebih baik lagi ke depan.
Ketika ditanya bagaimana evaluasi kinerja Polda Sulawesi Tengah menjaga keamanan, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum, Kapolri yang didampingi Kabid Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, "Polda Sulawesi Tengah sudah melakukan langkah cepat dan tepat mengelola permasalahan sosial di daerah ini."
ANT | YMR
Berita lain
Heboh Sandal Jepit, Polisi dan Bocah
Begini Kasus Sandal Jepit Versi Polisi
Keadilan Sandal Jepit untuk AAL
Polri: Sanksi Disiplin Penganiaya AAL Cukup
Negara Dinilai Gagal Atasi Masalah Anak
Berita terkait
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental
31 hari lalu
Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.
Baca SelengkapnyaKomnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah
29 Desember 2023
Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual
Baca SelengkapnyaViral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT
18 November 2023
Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?
Baca SelengkapnyaDeddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun
10 November 2023
Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.
Baca SelengkapnyaDokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak
4 Agustus 2023
Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum
7 Februari 2023
Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2
7 Februari 2023
Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.
Baca SelengkapnyaBerikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying
20 November 2022
Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaKekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman
8 Agustus 2022
Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.
Baca SelengkapnyaTangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya
24 Juli 2022
Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.
Baca Selengkapnya