Lewati RI, Jet Papua Nugini Kudu Punya Tiga Izin

Reporter

Editor

Minggu, 8 Januari 2012 13:59 WIB

Pesawat Jet P2-ANW Dassault Falcon 900EX, yang dioperasikan maskapai Air Niugini untuk Pemerintah Papua Nugini. Keith Anderson/aviationwa.org.au

TEMPO.CO, Jakarta -- Setiap pesawat sipil asing memang kudu mengantongi izin dari tiga kementerian sebelum melintasi wilayah udara Indonesia. Permohonan izin melintas itu diajukan oleh perwakilan Duta Besar Negara asal pesawat tersebut yang ada di Indonesia.

"Untuk pesawat sipil, diajukan dulu permohonan izin melintas kepada Kementerian Luar Negeri. Nanti ada persyaratan-persyaratannya (untuk diizinkan melintas)," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan ketika dihubungi Tempo, Ahad, 8 Januari 2012.

Menurut Bambang, persyaratan yang ada dalam izin pesawat sipil asing untuk melintasi wilayah udara Indonesia terdiri dari bebeberapa hal, antara lain siapa yang berada di dalam pesawat dan jenis pesawatnya. Selanjutnya segala persyaratan itu akan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pertahanan. "Jelas ada clearence dari Kementerian Pertahanan," ujarnya.

Sementara itu, kata Bambang, dalam kaitannya dengan pemberian izin pesawat sipil asing untuk melintasi wilayah udara Indonesia, Kementerian Perhubungan hanya berperan dalam mengeluarkan flight approval untuk overfly. "Itu pun kalau pesawat itu tidak mendarat di wilayah Indonesia," kata dia.

Bambang menyatakan mekanisme pemberian izin untuk pesawat sipil asing yang ingin melintasi wilayah udara Indonesia jelas berbeda dengan mekanisme pemberian izin untuk pesawat militer asing. Menurutnya mekanisme izin pesawat militer asing berada di bawah tanggung jawab Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. "Itu bukan wewenang Kementerian Perhubungan," ucapnya.

Persoalan pemberian izin pesawat asing yang melintas di wilayah udara Indonesia mengemuka setelah terjadinya insiden intersepsi (pencegatan) pesawat Papua Nugini oleh pesawat TNI Angkatan Udara di atas kawasan Banjarmasin, Kalimantan, pada akhir Novemberr 2011.

Pesawat Falcon 900 itu membawa Wakil Perdana Menteri Papua Nugini, Belden Namah, dan diterbangkan dari Malaysia pada 29 November 2011. Pesawat itu dianggap tak mengantongi izin melintas di Indonesia.

Pembuntutan terhadap Falcon 900 itu akhirnya dihentikan setelah TNI AU mendapatkan informasi dari Kementerian Perhubungan bahwa pesawat itu rupanya baru mengubah registrasi, tipe, dan kepemilikan pesawat. Izin semula dimiliki Global Express milik India, yang kemudian diganti menjadi pesawat Falcon 900 milik Papua Nugini.

Namun Bambang tidak mengetahui apakah dalam insiden itu jenis pesawat Papua Nugini adalah pesawat sipil atau bukan. Dia juga mengaku tak tahu ihwal pengalihan izin pesawat tersebut. "Saya belum tahu. Terus terang saya belum punya info soal itu," kata dia.

PRIHANDOKO

Berita Terkait

Jet PM Papua Nugini Pakai Izin Terbang India

Pesawat Papua Nugini Tak Berizin Terbang
Jika Papua Nugini Tak Terima, Pemerintah Diminta Putuskan Hubungan Diplomatik
Cegat Pesawat Papua Nugini, Indonesia Tak Perlu Minta Maaf
Sikap Berang Papua Nugini Dipertanyakan
Pencegatan Pesawat Pernah Terjadi di Makassar dan Bawean

Berita terkait

Finlandia Uji Coba Paspor Digital ke Inggris, Pertama Kali di Dunia

5 September 2023

Finlandia Uji Coba Paspor Digital ke Inggris, Pertama Kali di Dunia

Uji coba paspor digital diberlakukan ke beberapa kota di Inggris, yakni London, Edinburgh, atau Manchester. Diusulkan untuk negara-negara Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Refleksi BNPP di 2022: Pemerataan Pembangunan Perbatasan Negara

28 Desember 2022

Refleksi BNPP di 2022: Pemerataan Pembangunan Perbatasan Negara

Pembangunan telah dijalankan di berbagai sektor mulai dari pendidikan, kesehatan, kelistrikan, hingga kualitas lingkungan.

Baca Selengkapnya

BNPP Gelar Rakordal Konsolidasi Pengelolaan Perbatasan Negara

5 Agustus 2022

BNPP Gelar Rakordal Konsolidasi Pengelolaan Perbatasan Negara

Presiden mengamanatkan untuk mengambil langkah-langkah kongkret dalam pengelolaan perbatasan negara.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Minta Pemerintah Daerah Waspadai Kriminalitas di Kawasan Perbatasan

12 September 2021

Mahfud Md Minta Pemerintah Daerah Waspadai Kriminalitas di Kawasan Perbatasan

Mahfud Md meminta pemerintah daerah untuk mewaspadai tindakan kriminal di pos lintas batas negara (PLBN).

Baca Selengkapnya

BPKN Ungkap Pintu Masuk Produk Impor Terbuka Lebar di Daerah Ini

9 Juni 2021

BPKN Ungkap Pintu Masuk Produk Impor Terbuka Lebar di Daerah Ini

BPKN menyatakan pintu masuk produk luar negeri (impor) ke Provinsi Kepri sangat terbuka lebar

Baca Selengkapnya

Petani Belgia Tidak Sengaja Pindahkan Patok Perbatasan Negara dengan Prancis

6 Mei 2021

Petani Belgia Tidak Sengaja Pindahkan Patok Perbatasan Negara dengan Prancis

Seorang petani Belgia memindahkan batu patok perbatasan berusia 200 tahun sejauh 2 meter ke wilayah Prancis dan memperluas luas wilayah Belgia.

Baca Selengkapnya

Cegah Penyebaran Covid-19, NTT Tutup Pos Perbatasan Negara

21 April 2020

Cegah Penyebaran Covid-19, NTT Tutup Pos Perbatasan Negara

Menangkal Covid-19, NTT tutup perbatasan negara untuk perlintasan orang, tapi tidak untuk lalu lintas angkutan logistik.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Dana Rp 24,3 Triliun untuk Daerah Perbatasan

11 Maret 2020

Mahfud Md Jelaskan Dana Rp 24,3 Triliun untuk Daerah Perbatasan

Dibandingkan dengan Papua, menurut Mahfud Md pembangunan daerah perbatasan harus teritegrasi antarkementerian/lembaga.

Baca Selengkapnya

RI - Malaysia Bakal Tandatangani MoU Dua Titik Perbatasan

16 November 2019

RI - Malaysia Bakal Tandatangani MoU Dua Titik Perbatasan

Direktur Topografi TNI AD Brigjen Asep Edi Rosidin mengatakan, persoalan perbatasan negara harus cepat diselesaikan.

Baca Selengkapnya

Pilar Inggris - Belanda akan Dihancurkan di Pulau Sebatik

16 November 2019

Pilar Inggris - Belanda akan Dihancurkan di Pulau Sebatik

Pilar yang dibangun Inggris dan Belanda sebagai tanda perbatasan kekuasaan wilayah jajahan.

Baca Selengkapnya