TEMPO.CO, Jakarta -- Setiap pesawat sipil asing memang kudu mengantongi izin dari tiga kementerian sebelum melintasi wilayah udara Indonesia. Permohonan izin melintas itu diajukan oleh perwakilan Duta Besar Negara asal pesawat tersebut yang ada di Indonesia.
"Untuk pesawat sipil, diajukan dulu permohonan izin melintas kepada Kementerian Luar Negeri. Nanti ada persyaratan-persyaratannya (untuk diizinkan melintas)," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan ketika dihubungi Tempo, Ahad, 8 Januari 2012.
Menurut Bambang, persyaratan yang ada dalam izin pesawat sipil asing untuk melintasi wilayah udara Indonesia terdiri dari bebeberapa hal, antara lain siapa yang berada di dalam pesawat dan jenis pesawatnya. Selanjutnya segala persyaratan itu akan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pertahanan. "Jelas ada clearence dari Kementerian Pertahanan," ujarnya.
Sementara itu, kata Bambang, dalam kaitannya dengan pemberian izin pesawat sipil asing untuk melintasi wilayah udara Indonesia, Kementerian Perhubungan hanya berperan dalam mengeluarkan flight approval untuk overfly. "Itu pun kalau pesawat itu tidak mendarat di wilayah Indonesia," kata dia.
Bambang menyatakan mekanisme pemberian izin untuk pesawat sipil asing yang ingin melintasi wilayah udara Indonesia jelas berbeda dengan mekanisme pemberian izin untuk pesawat militer asing. Menurutnya mekanisme izin pesawat militer asing berada di bawah tanggung jawab Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. "Itu bukan wewenang Kementerian Perhubungan," ucapnya.
Persoalan pemberian izin pesawat asing yang melintas di wilayah udara Indonesia mengemuka setelah terjadinya insiden intersepsi (pencegatan) pesawat Papua Nugini oleh pesawat TNI Angkatan Udara di atas kawasan Banjarmasin, Kalimantan, pada akhir Novemberr 2011.
Pesawat Falcon 900 itu membawa Wakil Perdana Menteri Papua Nugini, Belden Namah, dan diterbangkan dari Malaysia pada 29 November 2011. Pesawat itu dianggap tak mengantongi izin melintas di Indonesia.
Pembuntutan terhadap Falcon 900 itu akhirnya dihentikan setelah TNI AU mendapatkan informasi dari Kementerian Perhubungan bahwa pesawat itu rupanya baru mengubah registrasi, tipe, dan kepemilikan pesawat. Izin semula dimiliki Global Express milik India, yang kemudian diganti menjadi pesawat Falcon 900 milik Papua Nugini.
Namun Bambang tidak mengetahui apakah dalam insiden itu jenis pesawat Papua Nugini adalah pesawat sipil atau bukan. Dia juga mengaku tak tahu ihwal pengalihan izin pesawat tersebut. "Saya belum tahu. Terus terang saya belum punya info soal itu," kata dia.
PRIHANDOKO
Berita Terkait
Jet PM Papua Nugini Pakai Izin Terbang India
Pesawat Papua Nugini Tak Berizin Terbang
Jika Papua Nugini Tak Terima, Pemerintah Diminta Putuskan Hubungan Diplomatik
Cegat Pesawat Papua Nugini, Indonesia Tak Perlu Minta Maaf
Sikap Berang Papua Nugini Dipertanyakan
Pencegatan Pesawat Pernah Terjadi di Makassar dan Bawean
Berita terkait
Finlandia Uji Coba Paspor Digital ke Inggris, Pertama Kali di Dunia
5 September 2023
Uji coba paspor digital diberlakukan ke beberapa kota di Inggris, yakni London, Edinburgh, atau Manchester. Diusulkan untuk negara-negara Uni Eropa.
Baca SelengkapnyaRefleksi BNPP di 2022: Pemerataan Pembangunan Perbatasan Negara
28 Desember 2022
Pembangunan telah dijalankan di berbagai sektor mulai dari pendidikan, kesehatan, kelistrikan, hingga kualitas lingkungan.
Baca SelengkapnyaBNPP Gelar Rakordal Konsolidasi Pengelolaan Perbatasan Negara
5 Agustus 2022
Presiden mengamanatkan untuk mengambil langkah-langkah kongkret dalam pengelolaan perbatasan negara.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Minta Pemerintah Daerah Waspadai Kriminalitas di Kawasan Perbatasan
12 September 2021
Mahfud Md meminta pemerintah daerah untuk mewaspadai tindakan kriminal di pos lintas batas negara (PLBN).
Baca SelengkapnyaBPKN Ungkap Pintu Masuk Produk Impor Terbuka Lebar di Daerah Ini
9 Juni 2021
BPKN menyatakan pintu masuk produk luar negeri (impor) ke Provinsi Kepri sangat terbuka lebar
Baca SelengkapnyaPetani Belgia Tidak Sengaja Pindahkan Patok Perbatasan Negara dengan Prancis
6 Mei 2021
Seorang petani Belgia memindahkan batu patok perbatasan berusia 200 tahun sejauh 2 meter ke wilayah Prancis dan memperluas luas wilayah Belgia.
Baca SelengkapnyaCegah Penyebaran Covid-19, NTT Tutup Pos Perbatasan Negara
21 April 2020
Menangkal Covid-19, NTT tutup perbatasan negara untuk perlintasan orang, tapi tidak untuk lalu lintas angkutan logistik.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Jelaskan Dana Rp 24,3 Triliun untuk Daerah Perbatasan
11 Maret 2020
Dibandingkan dengan Papua, menurut Mahfud Md pembangunan daerah perbatasan harus teritegrasi antarkementerian/lembaga.
Baca SelengkapnyaRI - Malaysia Bakal Tandatangani MoU Dua Titik Perbatasan
16 November 2019
Direktur Topografi TNI AD Brigjen Asep Edi Rosidin mengatakan, persoalan perbatasan negara harus cepat diselesaikan.
Baca SelengkapnyaPilar Inggris - Belanda akan Dihancurkan di Pulau Sebatik
16 November 2019
Pilar yang dibangun Inggris dan Belanda sebagai tanda perbatasan kekuasaan wilayah jajahan.
Baca Selengkapnya