Pesawat Papua Nugini Tak Berizin Terbang

Reporter

Editor

Sabtu, 7 Januari 2012 18:29 WIB

TEMPO/ Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama Azman Yunus mengungkapkan pesawat asing yang membawa Deputi Perdana Menteri Papua Nugini HON Belden Namah tidak terjadwal. “Prosedurnya unschedule,” katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 7 Januari 2012.

Prosedur yang tak terjadwal itu, menurut Azman, karena pesawat tersebut tidak mengantongi izin terbang di wilayah Indonesia. “Izin pesawatnya sudah tidak berlaku,” ujar Azman. Dia juga menambahkan, pesawat Papua yang mengantongi izin bukanlah pesawat yang ditumpangi oleh Namah. “Izinnya bukan pesawat itu,” kata dia.

Mengetahui ada pesawat yang tidak memiliki izin, TNI AU pun langsung mengintersepsi pesawat tersebut. “Kami melakukan shadowing (membayangi) sambil terus kontak di bawah,” katanya.

Azman menambahkan, pihaknya terus melakukan pengecekan izin pesawat pada Mabes TNI, Ditjen Perhubungan Udara, dan Kementerian Luar Negeri. “Karena yang mengeluarkan izin mereka,” ujarnya. Azman mengatakan TNI AU mulai membayangi pesawat yang berangkat dari Malaysia tersebut di sekitar wilayah Banjarmasin.

Untuk terbang di wilayah Indonesia, pesawat udara negara asing memang harus memiliki tiga approval. Flight approval tersebut dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Udara Direktorat Angkutan Udara, diplomatic clearances yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri, serta security clearances yang dikeluarkan oleh TNI AU.

Menurut press rillis yang diterima dari Kementerian Luar Negeri, TNI AU melakukan intersepsi karena ada perbedaan data antara flight clearance yang dimiliki Kohanudnas dan hasil tangkapan radar bandara maupun radar Kohanudnas. Intersepsi yang dilakukan oleh pesawat TNI AU sesuai dengan prosedur dan tidak pernah membahayakan pesawat dimaksud.

Pada awal Maret 2011 lalu, Indonesia juga pernah melakukan intersepsi pesawat milik Pakistan Internasional Airlines. Pesawat jenis Boeing 737 dengan rute Dili–Malaysia tersebut terbang di atas wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin. Alhasil, pesawat itu harus mendarat di Lapangan Udara Hasanudin, Makassar.

Selain pesawat Pakistan, Indonesia juga pernah menahan pesawat Malaysia. Pesawat tersebut membawa tamu yang diundang oleh Pemprov Aceh. Namun, karena mereka tidak mengantongi izin prosedur, pesawat itu ditahan selama dua hari oleh Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Pangkosek Hadunas) III Medan.

NUR ALFIYAH


Berita Terkait
Pesawat Papua Nugini Tak Berizin Terbang
Jika Papua Nugini Tak Terima, Pemerintah Diminta Putuskan Hubungan Diplomatik
Cegat Pesawat Papua Nugini, Indonesia Tak Perlu Minta Maaf
Sikap Berang Papua Nugini Dipertanyakan
Pencegatan Pesawat Pernah Terjadi di Makassar dan Bawean


Berita terkait

Finlandia Uji Coba Paspor Digital ke Inggris, Pertama Kali di Dunia

5 September 2023

Finlandia Uji Coba Paspor Digital ke Inggris, Pertama Kali di Dunia

Uji coba paspor digital diberlakukan ke beberapa kota di Inggris, yakni London, Edinburgh, atau Manchester. Diusulkan untuk negara-negara Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Refleksi BNPP di 2022: Pemerataan Pembangunan Perbatasan Negara

28 Desember 2022

Refleksi BNPP di 2022: Pemerataan Pembangunan Perbatasan Negara

Pembangunan telah dijalankan di berbagai sektor mulai dari pendidikan, kesehatan, kelistrikan, hingga kualitas lingkungan.

Baca Selengkapnya

BNPP Gelar Rakordal Konsolidasi Pengelolaan Perbatasan Negara

5 Agustus 2022

BNPP Gelar Rakordal Konsolidasi Pengelolaan Perbatasan Negara

Presiden mengamanatkan untuk mengambil langkah-langkah kongkret dalam pengelolaan perbatasan negara.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Minta Pemerintah Daerah Waspadai Kriminalitas di Kawasan Perbatasan

12 September 2021

Mahfud Md Minta Pemerintah Daerah Waspadai Kriminalitas di Kawasan Perbatasan

Mahfud Md meminta pemerintah daerah untuk mewaspadai tindakan kriminal di pos lintas batas negara (PLBN).

Baca Selengkapnya

BPKN Ungkap Pintu Masuk Produk Impor Terbuka Lebar di Daerah Ini

9 Juni 2021

BPKN Ungkap Pintu Masuk Produk Impor Terbuka Lebar di Daerah Ini

BPKN menyatakan pintu masuk produk luar negeri (impor) ke Provinsi Kepri sangat terbuka lebar

Baca Selengkapnya

Petani Belgia Tidak Sengaja Pindahkan Patok Perbatasan Negara dengan Prancis

6 Mei 2021

Petani Belgia Tidak Sengaja Pindahkan Patok Perbatasan Negara dengan Prancis

Seorang petani Belgia memindahkan batu patok perbatasan berusia 200 tahun sejauh 2 meter ke wilayah Prancis dan memperluas luas wilayah Belgia.

Baca Selengkapnya

Cegah Penyebaran Covid-19, NTT Tutup Pos Perbatasan Negara

21 April 2020

Cegah Penyebaran Covid-19, NTT Tutup Pos Perbatasan Negara

Menangkal Covid-19, NTT tutup perbatasan negara untuk perlintasan orang, tapi tidak untuk lalu lintas angkutan logistik.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Dana Rp 24,3 Triliun untuk Daerah Perbatasan

11 Maret 2020

Mahfud Md Jelaskan Dana Rp 24,3 Triliun untuk Daerah Perbatasan

Dibandingkan dengan Papua, menurut Mahfud Md pembangunan daerah perbatasan harus teritegrasi antarkementerian/lembaga.

Baca Selengkapnya

RI - Malaysia Bakal Tandatangani MoU Dua Titik Perbatasan

16 November 2019

RI - Malaysia Bakal Tandatangani MoU Dua Titik Perbatasan

Direktur Topografi TNI AD Brigjen Asep Edi Rosidin mengatakan, persoalan perbatasan negara harus cepat diselesaikan.

Baca Selengkapnya

Pilar Inggris - Belanda akan Dihancurkan di Pulau Sebatik

16 November 2019

Pilar Inggris - Belanda akan Dihancurkan di Pulau Sebatik

Pilar yang dibangun Inggris dan Belanda sebagai tanda perbatasan kekuasaan wilayah jajahan.

Baca Selengkapnya