TEMPO.CO, Jakarta -Seorang pegawai Bank Artha Graha Suparno diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 6 Januari 2011. Personal Bank Officer ini diperiksa dalam kaitan kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.
Namun ia menolak berkomentar saat ditanya wartawan. "Saya tidak tahu," katanya sambil meninggalkan kantor KPK. "Tanya saja ke KPK."
Pada Kamis lalu, KPK memeriksa pegawai Bank Artha Graha lainnya, Tutur. Dia seorang Cash Officer di bank milik Tomy Winata itu. Namun ia juga menolak menjawab pertanyaan wartawan. "Tanya saja sama KPK," kata Tutur.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan pegawai Bank Artha Graha itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaetie di kasus cek pelawat.
Nunun merupakan tersangka kasus pemberian cek pelawat yang ada kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 ini pada 24 Februari 2011 lalu. Pemilihan ini dimenangi oleh Miranda Swaray Goeltom. Nunun diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004.
Dalam kasus cek pelawat ini Komisi Antikorupsi sudah menetapkan puluhan tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004. Sebagian besar di antaranya telah dipidana bersalah oleh pengadilan.
Bank Artha Graha diduga terlibat kasus Nunun. Artha Graha mengeluarkan uang Rp 24 miliar atas permintaan Budi Santoso, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry.
Dokumen Tempo menyebutkan, Budi memerintahkan Artha Graha membeli cek pelawat di Bank Internasional Indonesia pada 8 Juni 2004 pukul 08.26.
Kuasa hukum Artha Graha, Otto Hasibuan, pernah membernarkan Artha Graha mengeluarkan 480 lembar cek. "Ya benar, Bank Artha Graha memberikan cek perjalanan karena First Mujur membeli pada kami," kata Otto.
Namun dia menegaskan pemberian cek itu sebatas fungsi perbankan. "Ini kan nasabah beli dari bank," katanya.
RUSMAN PARAQBUEQ
BERITA TERKAIT
Agus Condro Senyalir KPK Tahu Sponsor Cek Pelawat
Diperiksa KPK, Pegawai Artha Graha Bungkam
KPK Sudah Kantongi Keterlibatan Miranda S. Goeltom
Berita terkait
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur
2 Juni 2015
Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas
2 Juni 2015
Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Baca SelengkapnyaMenteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom
19 Agustus 2014
Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.
Baca SelengkapnyaNunun Nurbaetie Bebas dari Penjara
15 Juni 2014
Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.
Baca SelengkapnyaMiranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal
25 Desember 2013
Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaIzin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana
18 September 2013
Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.
Baca SelengkapnyaPernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI
18 September 2013
Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.
Baca SelengkapnyaLoloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih
18 September 2013
Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.
Baca SelengkapnyaMiranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak
18 September 2013
Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSyarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui
18 September 2013
Cuti mengunjungi keluarga diberikan kepada narapidana dalam waktu 2 x 24 jam.
Baca Selengkapnya