Wakil Wali Kota Cirebon Divonis 1 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Jumat, 6 Januari 2012 17:08 WIB

Sunaryo. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Sunaryo HW, bekas anggota Dewan Kota Cirebon yang kini menjabat Wakil Wali Kota Cirebon, akhirnya divonis 1 tahun penjara dalam kasus korupsi dana APBD Kota Cirebon tahun 2004 senilai Rp 4,9 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jumat 6 Januari 2012.

Hukuman serupa untuk kasus yang sama dijatuhkan kepada Ketua DPRD Kota Cirebon 1999-2004, Suryana, meski terdakwa absen dalam sidang dengan alasan sakit.

Majelis hakim pimpinan Eka Saharta Winata menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan subsider jaksa penuntut yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun dakwaan primer jaksa dinyatakan tak terbukti, sehingga keduanya dibebaskan dari ancaman pidana dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Antikorupsi. Majelis Hakim beralasan, meski terbukti melawan hukum, kedua terdakwa tak terbukti memperkaya diri ataupun orang lain.

"Memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Suryana dan terdakwa II Sunaryo selama satu tahun penjara. Denda masing-masing Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian vonis Eka saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat.

Selain itu, majelis juga menghukum para terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sesuai dengan jumlah dana yang ditilap. Suryana divonis membayar Rp 312,7 juta dan Sunaryo sebesar Rp 180,3 juta.

"Jika dalam waktu satu bulan sejak diputuskan para terdakwa tak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan bila masih tak mencukupi maka diganti penjara 1 tahun," ucap Eka.

Atas putusan majelis, penasihat hukum Sunaryo dan jaksa penuntut tak langsung menyatakan sikap apakah menerima atau banding. "Kami menyatakan pikir-pikir karena akan membahas dulu putusan ini bersama terdakwa," ujar Kuswara S. Taryono, penasihat hukum Sunaryo, menjawab Ketua Majelis Hakim Eka Saharta.

"Karena penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, kami pun pikir-pikir," ujar jaksa penuntut Rahman Firdaus.

Adapun penasihat hukum Suryana tak menyatakan pikir-pikir. Mereka pun belum menyatakan apakah akan menerima atau banding atas putusan hakim dalam sidang yang tak dihadiri kliennya ini. "Kami akan terlebih dahulu menyampaikan vonis hakim Majelis Hakim kepada terdakwa (Suryana)," ujar Herry, salah seorang penasihat hukum Suryana.

Menanggapi kembali jawaban para terdakwa yang belum menerima putusannya, Ketua Majelis Hakim Eka pun menyatakan bahwa, "Karena pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum belum menerima, kami nyatakan belum berkekuatan hukum tetap."

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara. Modusnya, para terdakwa secara bersama-sama telah mengakali aturan penganggaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana APBD tahun 2004 untuk menilap duit rakyat atas nama dana penunjang kegiatan dan penghasilan anggota Dewan.

Duit rakyat yang dibagi ke seluruh pimpinan dan anggota Dewan periode 1999-2004 itu ditilap seolah-olah merupakan hak anggota Dewan atas nama biaya reses, bantuan kesejahteraan, tunjangan purnabakti. Juga sebagai biaya bantuan hukum dan transportasi pengacara, biaya transportasi, biaya mobilitas fraksi, biaya sosialisasi dokumen penganggaran, dana taktis, biaya persiapan reses, dan lainnya.

Eka menyatakan para terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000. "Menggunakan dana anggaran tak sesuai dengan peruntukan dan tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut dengan bukti penggunaan yang benar," katanya.

"Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara Rp 4,9 miliar," ujar Eka.

ERICK P. HARDI

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya