TEMPO.CO, Yogyakarta - Mulai 2 Januari 2012 Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan pajak progresif bagi kendaraan bermotor roda empat. Pajak itu berlaku bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
"Pajak progresif berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya dengan satu nama dan satu alamat bagi pemilik kendaraan baru," kata Gamal Suwantoro, Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 6 Januari 2012.
Untuk kendaraan pertama, hanya berlaku biaya balik nama, yaitu 1,5 persen dari nilai jual kendaraan tersebut. Untuk kendaraan roda empat bekas, pajak yang dibebankan sebesar penambahan 0,5 persen dari biaya balik nama tersebut. Sedangkan untuk mobil baru dikenai 2 persen dari nilai jual mobil.
Jika seseorang mempunyai kendaraan ketiga, ada penambahan 1 persen. Kemudian untuk kendaraan keempat bertambah 0,5 persen dari harga kendaraan. Sedangkan untuk kendaraan kelima, pajak progresifnya sebesar 3,5 persen dari harga kendaraan.
Langkah ini selain merupakan salah satu upaya pembatasan laju pertumbuhan kendaraan. Sekaligus untuk legalisasi di daerah domisili teranyar.
"Masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan kendaraan miliknya yang telah dijual ke Samsat setempat," kata Gamal.
Dengan cara ini masyarakat yang telah menjual kendaraannya akan segera melaporkan bahwa kendaraannya telah dijual. Pendapatan Asli Daerah juga bakalan bertambah.
Pajak progresif di Daerah Istimewa Yogyakarta berbeda dengan yang diberlakukan Provinsi Jawa Tengah. Bedanya, di Daerah Istimewa Yogyakarta hanya berlaku pada kendaraan pribadi roda empat. Sedangkan di Jawa Tengah pajak progresif berlaku untuk kendaraan roda empat dan untuk roda dua di atas 200 cc.
MUH SYAIFULLAH
Berita terkait
Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
58 hari lalu
Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.
Baca Selengkapnya2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024
3 Februari 2024
Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:
Baca SelengkapnyaTerpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom
21 Januari 2024
Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini
20 Januari 2024
Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.
Baca Selengkapnya6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor
18 Januari 2024
Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?
Baca SelengkapnyaSamsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu
6 Januari 2024
Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaDaftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023
4 Desember 2023
Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:
Baca SelengkapnyaDKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya
3 Oktober 2023
Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini
15 September 2023
Heru Budi sependapat dengan pandangan fraksi PKB-PPP bahwa Pemprov DKI perlu mengoptimalkan pendapatan lain selain pajak daerah dan retribusi.
Baca SelengkapnyaManfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya
10 September 2023
Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.
Baca Selengkapnya