TEMPO.CO, Jakarta- Sofyan Usman divonis 14 bulan penjara. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi karena menerima uang sebesar Rp 150 juta dan 34 lembar cek pelawat senilai Rp 850 juta dari Otorita Batam.
”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider selama tiga bulan,” kata ketua majelis hakim Tati Hardiyati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 5 Januari 2012.
Jika ditotal, dana yang diterima mantan anggota DPR tiga periode itu senilai Rp 1 miliar. Vonis ini lebih ringan sembilan bulan dari tuntutan jaksa pada persidangan 15 Desember 2011 lalu.
Hakim mengungkapkan pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan Sofyan selaku anggota Dewan. Padahal hal tersebut dilarang dalam kode etik. ”Dalam kode etik anggota DPR RI dilarang menerima hadiah atau imbalan dari pihak lain atau mitra kerjanya,” ujar hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, saksi Muhammad Iqbal memberi pengakuan yang menyudutkan Sofyan Usman. Iqbal, yang pada 2004 lalu menjabat Kepala Bagian Anggaran Otorita Batam, mengaku dijatah cek pelawat oleh Usman.
Iqbal mengaku mendapat cek pelawat dari Sofyan setelah Otorita Batam ”menyumbang” Rp 1 miliar untuk pembangunan masjid di kompleks perumahan Dewan Perwakilan Rakyat, Cakung, Jakarta Timur. Pembangunan masjid itu atas inisiatif Sofyan. (baca: Sofyan Anggap 'Korupsi Halal' karena Buat Masjid)
Menurut Iqbal, Otoritas Batam pada prinsipnya memang ingin memberi jatah untuk Sofyan karena anggota Badan Anggaran DPR 1999-2004 itu bisa membantu Otorita mendapat tambahan anggaran dari Rp 10 miliar menjadi Rp 85 miliar dalam APBN-P 2004.
Adapun Sofyan menyatakan menerima atas vonis tersebut. “Atas keputusan pidana selama 1 tahun dan 2 bulan penjara, saya menerimanya,” ujar Sofyan seusai sidang tersebut.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur
2 Juni 2015
Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas
2 Juni 2015
Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Baca SelengkapnyaMenteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom
19 Agustus 2014
Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.
Baca SelengkapnyaNunun Nurbaetie Bebas dari Penjara
15 Juni 2014
Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.
Baca SelengkapnyaMiranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal
25 Desember 2013
Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaIzin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana
18 September 2013
Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.
Baca SelengkapnyaPernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI
18 September 2013
Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.
Baca SelengkapnyaLoloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih
18 September 2013
Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.
Baca SelengkapnyaMiranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak
18 September 2013
Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSyarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui
18 September 2013
Cuti mengunjungi keluarga diberikan kepada narapidana dalam waktu 2 x 24 jam.
Baca Selengkapnya