Penyumbang Masjid Hasil Korupsi Divonis 14 Bulan

Reporter

Editor

Kamis, 5 Januari 2012 17:37 WIB

Mantan anggota DPR RI dan terdakwa kasus dugaan suap anggaran APBN bagi Otorita Batam 2004 dan 2005 Sofyan Usman ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (05/01). TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta- Sofyan Usman divonis 14 bulan penjara. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi karena menerima uang sebesar Rp 150 juta dan 34 lembar cek pelawat senilai Rp 850 juta dari Otorita Batam.

”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider selama tiga bulan,” kata ketua majelis hakim Tati Hardiyati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 5 Januari 2012.

Jika ditotal, dana yang diterima mantan anggota DPR tiga periode itu senilai Rp 1 miliar. Vonis ini lebih ringan sembilan bulan dari tuntutan jaksa pada persidangan 15 Desember 2011 lalu.

Hakim mengungkapkan pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan Sofyan selaku anggota Dewan. Padahal hal tersebut dilarang dalam kode etik. ”Dalam kode etik anggota DPR RI dilarang menerima hadiah atau imbalan dari pihak lain atau mitra kerjanya,” ujar hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, saksi Muhammad Iqbal memberi pengakuan yang menyudutkan Sofyan Usman. Iqbal, yang pada 2004 lalu menjabat Kepala Bagian Anggaran Otorita Batam, mengaku dijatah cek pelawat oleh Usman.

Iqbal mengaku mendapat cek pelawat dari Sofyan setelah Otorita Batam ”menyumbang” Rp 1 miliar untuk pembangunan masjid di kompleks perumahan Dewan Perwakilan Rakyat, Cakung, Jakarta Timur. Pembangunan masjid itu atas inisiatif Sofyan. (baca: Sofyan Anggap 'Korupsi Halal' karena Buat Masjid)

Menurut Iqbal, Otoritas Batam pada prinsipnya memang ingin memberi jatah untuk Sofyan karena anggota Badan Anggaran DPR 1999-2004 itu bisa membantu Otorita mendapat tambahan anggaran dari Rp 10 miliar menjadi Rp 85 miliar dalam APBN-P 2004.

Adapun Sofyan menyatakan menerima atas vonis tersebut. “Atas keputusan pidana selama 1 tahun dan 2 bulan penjara, saya menerimanya,” ujar Sofyan seusai sidang tersebut.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.

Baca Selengkapnya

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.

Baca Selengkapnya

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.

Baca Selengkapnya

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.

Baca Selengkapnya

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

18 September 2013

Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

Cuti mengunjungi keluarga diberikan kepada narapidana dalam waktu 2 x 24 jam.

Baca Selengkapnya