TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak pernah menugaskan Mayjen (Purn) Muchdi Purwopranjono ke Malaysia pada 6-12 September 2004. Informasi ini diperoleh dari hasil mediasi antara BIN dan Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) pada Agustus 2011 lalu. “BIN secara resmi tidak pernah menugaskan Muchdi ke Malaysia," kata Komisioner KIP Ahmad Alamsyah Saragih di kantor KIP, Jalan Abdul Muis, Rabu, 4 Januari 2012.
Meski sudah menjadi putusan mediasi, kesimpulan baru dibacakan dalam pembacaan putusan hari ini. Selain itu, Komisi juga memutuskan tidak ada surat tugas R-451/VII/2004 dari BIN ke PT Garuda Indonesia. Surat ini memerintahkan Pollycarpus menjadi aviation security dalam penerbangan GA-974 tujuan Belanda bersama Munir.
Koordinator Kasum, Choirul Anam, menyatakan, meskipun salah satu permohonan tidak dikabulkan oleh Komisi, dia mengaku putusan terkait Muchdi memiliki nilai penting. Putusan ini akan menjadi novum (bukti baru) dalam proses peninjauan kembali kasus pembunuhan Munir. Pihaknya mengaku sudah bertemu dengan Jaksa Agung untuk membicarakan soal upaya peninjauan kembali (PK).
Anggota Kasum, Muji Kartika Rahayu, mengungkapkan pihaknya akan melakukan gebrakan hukum untuk menuntaskan kasus Munir. Gebrakan akan dilakukan jika Kejaksaan Agung tidak melakukan upaya PK lagi. Dengan novum ini, dia berharap tabir pembunuhan aktivis HAM Munir bisa terungkap. “Tunggu saja apa langkah itu,” kata Muji.
Muchdi pernah didakwa melakukan pembunuhan kepada Munir. Pada 2008, Muchdi dibebaskan dari segala dakwaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini berkat alibi Muchdi yang menyatakan, pada 6-12 September 2004, dia berada di Malaysia. Kejaksaan Agung sempat mengajukan upaya peninjauan kembali pada Juli 2009. Namun Mahkamah Agung menolak upaya hukum ini.
I WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait
72 Tahun Komando Pasukan Khusus, Daftar 37 Danjen Kopassus Ada Bapak dan Anak
17 hari lalu
Kopassus merayakan hari jadi ke-72 sejak berdiri pada 16 April 1952. Berikut daftar Danjen Kopassus dari 1952 hingga 2024, ada bapak dan anak.
Baca SelengkapnyaDidesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan
43 hari lalu
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat
Baca SelengkapnyaKasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia
50 hari lalu
Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir desak Komnas HAM segera tuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Salib pada 7 September 2004.
Baca SelengkapnyaKelompok Sipil Tagih Komnas HAM soal Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir
27 Desember 2023
Komnas HAM didesak menetapkan kasus pembunuhan Munir jadi pelanggaran HAM berat.
Baca Selengkapnya3 Tahun Lalu Pollycarpus Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Meninggal, Apa Sebabnya?
16 Oktober 2023
Hari ini, Sabtu, 17 Oktober 2020 eks terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal. Ini sebabnya.
Baca SelengkapnyaKASUM Desak Presiden Jokowi Buka Laporan TPF Munir ke Publik
8 September 2023
KASUM mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera membuka dokumen laporan Tim Pencari Fakta atau TPF Munir.
Baca SelengkapnyaJejak Impunitas dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
5 Agustus 2023
Pangliam TNI jamin tak ada impunitas dalam kasus korupsi Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Ini jejak impunitas kasus pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Rampung Tahun Ini
12 Mei 2023
Komnas HAM mengatakan tim ad hoc penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Munir saat ini masih bekerja.
Baca SelengkapnyaSusul Partai Prima, Partai Berkarya Ikut Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat
7 April 2023
Partai Berkarya juga meminta PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPartai Berkarya Dukung Putusan PN Jakarta Pusat: Pemilu 2024 Ditunda, Ini Profil Muchdi PR Ketua Umumnya
21 Maret 2023
Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR mendukung putusan PN Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu. Ini dia profil Muchdi PR.
Baca Selengkapnya