TEMPO.CO, Jakarta - Mashuri Hasan, terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi, divonis satu tahun penjara. ”Terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP, yakni secara teknis terbukti membuat surat palsu yang merugikan orang lain,” kata Hakim Herdi Agusten, Ketua Majelis Hakim, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2011.
Hakim menyatakan Mashuri bersalah terkait dengan adanya kata ”penambahan” dalam surat Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PAN.MK/VII/2009 yang dikirim ke kantor Komisi Pemilihan Umum pada 14 Agustus 2011. Surat tersebut kemudian digunakan KPU sebagai acuan dalam penetapan anggota DPR RI untuk Daerah Pemilihan 1 Sulawesi Selatan.
Mashuri yang mengenakan batik dan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah dengan nomor 016 menyatakan banding atas putusan ini. ”Kami kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang terdapat dalam pledoi terdakwa," ujar Edwin Partogi, pengacara Mashuri.
Edwin menilai vonis terhadap Mashuri menguntungkan pejabat lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, antara lain Andi Nurpati, anggota Komisi Pemilihan Umum. ”Ini harusnya dilihat sebagai kejahatan pemilu, bukan soal teknis kesalahan pembuatan surat,” ujar dia.
Dalam pledoi pekan lalu, Mashuri menegaskan bahwa surat nomor 112 bertanggal 14 Agustus 2009 hanyalah draf. Tiga hari kemudian, surat asli kembali dikirimkan kepada Andi Nurpati. Namun, dalam rapat pleno KPU yang dilakukan pada 21, 24, 27 Agustus, dan 2 September, Andi tetap menggunakan surat bernomor 112 bertanggal 14 Agustus. "Dengan penyerahan surat resmi tanggal 17 Agustus, surat Nomor 112 tanggal 14 Agustus sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum," kata Edwin.
Adapun jaksa penuntut umum Agus Prastowo juga menyatakan akan mengajukan banding, karena vonis tidak sesuai tuntutan, yakni 1 tahun 6 bulan.
M. ANDI PERDANA
Berita terkait
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
2 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
4 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
6 jam lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
6 jam lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
7 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
10 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
1 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
2 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
2 hari lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca Selengkapnya