Nazaruddin Terus Sudutkan Anas dan Angelina  

Reporter

Editor

Jumat, 23 Desember 2011 17:24 WIB

Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera menetapkan dua koleganya di Partai Demokrat, Angelina Sondakh dan Anas Urbaningrum, sebagai tersangka "Sebenarnya kalau dari bukti-bukti, Anas dan Angie sudah layak jadi tersangka," kata Nazaruddin seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 23 Desember 2011.

Nazaruddin tak menjelaskan dalam kasus apa Anas dan Angelina pantas ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam sejumlah kesempatan, Anas yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, dituding oleh mantan bendahara umumnya itu terlibat proyek pembangunan Komplek Olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat, senilai Rp 1,2 triliun. Sedangkan Angie, anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat, dituduh oleh Nazar menyalurkan fulus proyek pembangunan wisma atlet sebesar Rp 9 miliar ke Senayan.

Namun, Nazar mengaku semua bukti keterlibatan Anas dan Angie dalam sejumlah proyek kepada penyidik proyek Hambalang pada Jumat, 23 Desember 2011. "Semua soal Hambalang, gimana aliran dananya, dimana Anas menerima, semua sudah saya ceritakan," kata dia. "Tinggal KPK yang menindaklanjuti." (baca: Nazar Sebarkan Bukti Peran Anas-Angie)

Dalam pemeriksaan kali ini, Nazar juga kembali menyebut proyek listrik di Kalimantan dan Riau yang dimenangkan PT Rekayasa Industri (Rekin), salah satu badan usaha milik negara. Menurut Nazar, Anas juga ada di balik sejumlah proyek yang diatur seseorang bernama Dila. "(Mengenai) uang, soal kapan nerimanya, itu sudah saya serahkan (ke KPK)."

Anas sampai kini belum mengkonfirmasi lagi mengenai hal ini. Namun, pada 8 Desember 2011, ia membantah semua pernyataan Muhammad Nazarudin mengenai keterlibatannya dalam proyek Stadion Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Saya tidak pernah bermitra untuk urusan proyek," kata dia di kantor DPP Partai Demokrat, Kamis, 8 Desember 2011.

Anas menyatakan informasi dari Nazaruddin merupakan kisah fiksi yang diulang-ulang dan tak penting untuk ditanggapi. "Saya lebih berkonsentrasi menjalankan tugas organisasi dan itu jauh lebih bermanfaat," katanya.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.

Baca Selengkapnya

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Selengkapnya

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.

Baca Selengkapnya

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.

Baca Selengkapnya