TEMPO Interaktif, Kupang - Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nusa Tenggara Timur, Jumat siang, 23 Desember 2011, menggelar razia minuman keras tak berizin di Kupang. Petugas berhasil mengamankan puluhan minuman keras impor.
Razia digelar di sejumlah toko di kawasan Jalan Siliwangi, Kelurahan Lai Lai Besi Kopan. Petugas BPOM didampingi aparat keamanan dari Polda NTT berhasil menemukan sekitar 30 jenis minuman impor yang dijual di Toko Nam tanpa izin.
Minuman itu disita petugas dan diamankan di kantor BPOM NTT. Razia digelar dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru. "Puluhan jenis minuman ini disita karena tidak terdaftar," kata staf BPOM NTT, Frama Pollo.
Menurut Frama, minuman yang dijual bebas harus mendapat izin resmi dari BPOM dan harus memenuhi standar mutu. Minuman yang dijual juga harus dilengkapi izin edar minuman keras. "Razia untuk mengecek apakah minuman itu terdatar di BPOM atau tidak," ucapnya.
Minuman tak berizin yang dijual bebas akan mengancam keselamatan konsumen karena tidak memenuhi standar mutu. Itu sebabnya harus dimusnahkan. "Kami akan melakukan koordinasi untuk memusnahkan minuman beralkohol itu," papar Frama.
Sementara itu, pemilik toko yang hendak dikonfirmasi enggan berkomentar terkait penyitaan minuman keras miliknya. "Saya tidak mau diwawancarai," katanya singkat.
YOHANES SEO
Berita terkait
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?
6 Desember 2019
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?
22 November 2019
Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan
23 Agustus 2019
Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.
Baca SelengkapnyaPolisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi
23 Agustus 2019
Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.
Baca SelengkapnyaPropam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung
23 Agustus 2019
Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.
Baca SelengkapnyaMiras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar
23 Agustus 2019
Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.
Baca SelengkapnyaPolisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua
23 Agustus 2019
Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.
Baca SelengkapnyaPromosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka
28 Juni 2019
Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.
Baca SelengkapnyaGubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur
20 Juni 2019
Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.
Baca SelengkapnyaProduk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan
19 Juni 2019
"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."
Baca Selengkapnya