Pengacara Nunun Kantongi Bukti Keterlibatan Miranda  

Reporter

Editor

Jumat, 23 Desember 2011 05:25 WIB

Nunun Nurbaetie dalam perjalanan ke Jakarta setelah penangkapan. di Bangkok, Thailand. dok.TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Ina Rahman, pengacara Nunun Nurbaetie, mengklaim telah mengantongi bukti keterlibatan Miranda Goeltom dalam kasus cek pelawat. Bukti itu akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Insya Allah ada," kata Ina saat mendatangi kantor KPK, Kamis, 22 Desember 2011.

Namun bukti tersebut baru akan diungkap ke publik setelah Nunun menjalani pemeriksaan di KPK. “Substansi baru kami buka setelah pemeriksaan," ujarnya.

KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka karena istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu diduga berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota DPR periode 2004-2009. Tujuannya untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Untuk mengembangkan kasus suap cek pelawat tersebut, sejak Senin lalu, KPK memeriksa kembali sejumlah anggota DPR yang terbukti menerima cek pelawat tersebut sebagai saksi. Kemarin, KPK memanggil Paskah Suzetta, politikus Partai Golkar yang telah divonis 1 tahun 4 bulan dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sebelumnya, KPK telah memanggil Agus Condro dan Hamka Yandhu, namun Agus mangkir dari pemeriksaan Selasa lalu.

Ketika dihubungi, Agus Condro mengatakan KPK seharusnya memakai keterangan Emir Moeis untuk membongkar siapa dalang di balik pemberian cek pelawat itu. Ketika bersaksi di persidangan Agus, Emir pernah membuat pernyataan yang menunjukkan siapa pemberi cek pelawat tersebut.

Emir adalah salah satu anggota fraksi PDI Perjuangan yang turut menerima cek pelawat bersama Agus dan beberapa anggota DPR lainnya. Namun Emir mengembalikan cek itu. “Saya tidak mau menerima ini dari Miranda," ujar Agus, menirukan kesaksian Emir.

Seharusnya, kata Agus, keterangan dari Emir ini menguatkan adanya keterlibatan Miranda di balik pemberian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 itu. Dalam kasus cek pelawat, KPK menetapkan 30 anggota DPR tersebut sebagai tersangka dan sebagian besar telah divonis bersalah.

TRI SUHARMAN | IRA GUSLINA

Berita terkait

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.

Baca Selengkapnya

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.

Baca Selengkapnya

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.

Baca Selengkapnya

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.

Baca Selengkapnya

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Baca Selengkapnya