TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan partainya mendukung pemeriksaan Angelina Sondakh dan Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua kader Partai Demokrat itu dituding terlibat dalam proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI dan Stadion Hambalang.
"Siapa pun, setelah dilakukan pengembangan, ada sinyalemen keterlibatan kader kami, kami silakan," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 22 Desember 2011.
Ia mengatakan, berdasarkan arahan Ketua Dewan pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, jika keduanya terbukti terlibat, maka partai tidak akan melindungi. Namun, Ruhut mengatakan, dasar tuduhan terhadap dua koleganya di partai tersebut bersifat lemah. Sebab, dasar tuduhannya hanya omongan Muhammad Nazaruddin saja.
Ruhut juga mengatakan, pengakuan Mindo Rosalina Manulang dalam berita acara pemeriksaan juga lemah. Sebab, Rosa adalah pegawai Nazar sehingga kemungkinan untuk membela atasannya besar. "Eyewitness itu kan tidak boleh karyawannya. Jadi, Nazar harus membuktikan," katanya.
Menurut Ruhut, partai tidak memeriksa kadernya. Sebab, urusan tersebut sudah berada di ranah hukum. "Kami kan partai politik, tidak boleh intervensi hukum. Jadi, biarkan penegak hukum saja yang urus," katanya.
Kemarin, terdakwa perkara suap dalam proyek wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, menyebarkan bukti peran Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh dalam kasus pembangunan Stadion Hambalang dan Wisma Atlet SEA Games XXVI. Nazar menunjukkan bukti kuitansi aliran duit dari PT Adhi Karya ke Anas Urbaningrum senilai USD 6,9 juta yang terbagi dalam 16 kuitansi. Nazaruddin mengatakan duit tersebut diberikan PT Adhi Karya sebagai commitment fee atas pemenangan tender proyek Hambalang.
Duit tersebut, kata Nazar, dibagikan dalam kongres Partai Demokrat Mei 2010 di Bandung. Nazaruddin mengatakan pembagian duit tersebut sudah diketahui oleh seluruh pengurus Partai Demokrat. "Cuma ditutup-tutupi saja," katanya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif menambahkan, aliran dana dari Anas yang bersumber dari PT Adhi Karya tersebut dialirkan kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat melalui Yulianis.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
5 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
6 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
8 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
8 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
9 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
12 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
15 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
17 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
23 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya