KPK Incar Artha Graha  

Reporter

Editor

Rabu, 21 Desember 2011 07:26 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan akan mengusut dugaan keterlibatan Bank Artha Graha dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Upaya ini untuk memperlebar pengembangan kasus tersebut, yang menjerat Nunun Nurbaetie sebagai tersangka.

"Kami mencari tahu lebih jauh. Semua kemungkinan bisa saja. Kami sedang menggali kasus ini," kata Abraham ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa, 20 Desember 2011. Dia juga akan mencari aktor intelektual di balik kasus Nunun. "Saya pastikan tak ada kasus yang dibekukan," ujar Abraham.

Bank Arta Graha diduga terlibat kasus Nunun. Cek pelawat yang diterima anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004 itu diduga berasal dari bank milik pengusaha Tomy Winata ini. Artha Graha mengeluarkan uang Rp 24 miliar atas permintaan Budi Santoso, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry. Dokumen Tempo menyebutkan, Budi memerintahkan Artha Graha membeli cek pelawat di Bank Internasional Indonesia pada 8 Juni 2004 pukul 08.26.

Budi menyebut pencairan dilakukan satu jam lebih setelah itu. Hanya dalam dua jam, cek sudah di tangan Nunun. Sekitar pukul satu di hari yang sama, cek jatah PDI Perjuangan diserahkan Ari Malangjudo ke politikus Dudhie Makmun Murod di Restoran Bebek Bali, Senayan. Ari merupakan kongsi bisnis sekaligus Direktur PT Wahana Esa Sejati, perusahaan milik Nunun. Dari Bebek Bali, Ari menyerahkan cek jatah Partai Persatuan Pembangunan kepada Endin Soefihara di Cafe Hotel Atlet Century. Cek ini diduga untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009.

Kuasa hukum Artha Graha, Otto Hasibuan, menyatakan Artha Graha memang mengeluarkan 480 lembar cek. "Ya benar, Bank Artha Graha memberikan cek perjalanan karena First Mujur membeli pada kami," kata Otto kemarin. Namun dia menegaskan pemberian cek itu sebatas fungsi perbankan. "Ini kan nasabah beli dari bank," ujarnya.

Bank Artha Graha memesan kepada Bank BII karena tidak menerbitkan cek perjalanan. Otto juga mengatakan, First Mujur membeli cek tak melalui kredit. Ia juga menepis tudingan bahwa pencairan cek hanya memakan waktu kurang dari dua jam. "Tidak mungkin dalam waktu secepat itu. Semua ada prosedurnya," kata Otto.

TRI SUHARMAN | RUSMAN PARAQBUEQ | ROSALINA | SUNUDYANTORO

Berita terkait:

KPK akan Minta Hasil Audit Bank Artha Graha
Pengacara Artha Graha : Kami yang Memesan Cek itu
Nunun Menolak Diperiksa di Gedung KPK
ICW: Ungkap Pendonor Dana Nunun



Berita terkait

Bank Artha Graha Resmi Jadi Sponsor Formula E 2023, Dukung Kampanye Ekosistem Ramah Lingkungan

1 Juni 2023

Bank Artha Graha Resmi Jadi Sponsor Formula E 2023, Dukung Kampanye Ekosistem Ramah Lingkungan

Prinsip pemberian sponsor Bank Artha Graha pada perhelatan Formula E Jakarta 2023 ini bersifat B2B.

Baca Selengkapnya

Artha Graha Milik Tomy Winata Sponsori Formula E, Jakpro: Tahun Ini Lebih Banyak Swasta

10 Mei 2023

Artha Graha Milik Tomy Winata Sponsori Formula E, Jakpro: Tahun Ini Lebih Banyak Swasta

Dia mengatakan baik BUMD, BUMN, maupun swasta sangat meminta untuk mendukung Formula E 2023.

Baca Selengkapnya

Bank Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Rp 288 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

22 Februari 2023

Bank Artha Graha Gugat Supermal Karawaci Rp 288 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. menggugat PT Supermal Karawaci karena melakukan wanprestasi terhadap perusahaan.

Baca Selengkapnya

Panitia Ungkap 7 Sponsor Formula E Jakarta, Berikut Rinciannya

28 Mei 2022

Panitia Ungkap 7 Sponsor Formula E Jakarta, Berikut Rinciannya

Ketua Panitia Pelaksana Jakarta E-Prix membenarkan ada tujuh perusahaan yang menjadi sponsor Formula E.

Baca Selengkapnya

Bank Artha Graha Beri Penjelasan usai Digugat di Pengadilan Makassar

7 Desember 2021

Bank Artha Graha Beri Penjelasan usai Digugat di Pengadilan Makassar

Bank Artha Graha memberi penjelasan lanjutan terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh debitur ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya

Bank Artha Graha Cabang Makassar Digugat di Pengadilan

4 Desember 2021

Bank Artha Graha Cabang Makassar Digugat di Pengadilan

Bank Artha Graha Internasional abang Makassar, Sulsel, digugat perdata ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan dilayangkan salah satu debiturnya.

Baca Selengkapnya

2020, Direktur Bank Artha Graha: Tutup 10 Cabang Lagi

10 Oktober 2019

2020, Direktur Bank Artha Graha: Tutup 10 Cabang Lagi

Bank Artha Graha Internasional Tbk. (AGI) telah menutup 10 kantor cabangnya sebagai cara lembaga keuangan ini melakukan efisiensi.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Cafe Banking, Bank Artha Graha Tutup 10 Kantor Cabang

10 Oktober 2019

Kembangkan Cafe Banking, Bank Artha Graha Tutup 10 Kantor Cabang

PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (AGI) menutup 10 kantor cabangnya sebagai cara lembaga keuangan ini melakukan efisiensi.

Baca Selengkapnya

Bank Artha Graha Tak Bisa Blokir Rekening Apartemen Mediterania

21 Agustus 2019

Bank Artha Graha Tak Bisa Blokir Rekening Apartemen Mediterania

Bank Artha Graha angkat bicara terkait permintaan pemerintah DKI Jakarta untuk memblokir rekening pengurus lama Apartemen Mediterania Palace.

Baca Selengkapnya

Konflik Apartemen Mediterania, DKI Surati OJK dan Bank Indonesia

20 Agustus 2019

Konflik Apartemen Mediterania, DKI Surati OJK dan Bank Indonesia

Dinas Perumahan DKI Jakarta telah berkirim surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia perihal konflik Apartemen Mediterania Palace.

Baca Selengkapnya