TEMPO.CO , Jakarta: Nunun Nurbaetie, tersangka perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dia di tempat netral atau di luar gedung KPK. Pengacara Nunun Nurbaetie, Ina Rachman, menyatakan sudah mengajukan permohonan kepada KPK.
Ina berpendapat pemeriksaan Nunun di luar gedung KPK bukan pelanggaran hukum. Ia mengklaim telah mendapat persetujuan KPK. “Selama dia (KPK) bisa dapat keterangan dari Ibu, selama prosedur itu tidak melanggar aturan, mereka sih oke,” kata Ina setelah menjenguk Nunun di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa 20 Desember 2011.
KPK mempertimbangkan untuk memenuhi permintaan tersebut. "Karena kami berkepentingan terhadap informasi yang diberikan NN (Nunun Nurbaetie)," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya. Johan mengatakan KPK sudah menerima surat permohonan dari pengacara Nunun, Senin, 19 Desember lalu.
Isi surat itu adalah permintaan agar Nunun diperiksa di tempat perawatannya, Rumah Sakit Polri Kramat Jati. "Sekarang sudah dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu. Kami belum dapat informasi baru dari pengacara," ujar dia. Johan memastikan, pertimbangan memeriksa Nunun di luar gedung KPK bukan karena mengistimewakan istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu.
Ina Rachman menegaskan, Nunun sudah siap menjalani pemeriksaan. Kondisi kesehatannya cukup stabil. Tekanan darah Nunun, kata Ina, pada kisaran 120/90, yang artinya baik. “Kalau ingin dapat keterangan maksimal dari Ibu, kami cuma ingin tempat nyaman dan aman,” kata Ina.
Ina menjanjikan Nunun akan bersikap kooperatif dan bisa menjelaskan semua yang diketahui dalam pemeriksaan. Ia juga yakin Nunun bisa mengingat kronologi kasus itu. Tetapi semua bergantung pada bagaimana teknik pemeriksaan KPK. “Kalau terlalu mengintimidasi, saya rasa tidak akan berhasil. Kalau dibawa rileks dan pertanyaan bertahap, saya rasa bisa."
Ina mengatakan, dalam pemeriksaan di KPK setelah tiba dari Bangkok pada Rabu, 7 Desember lalu, Nunun belum memberikan keterangan apa pun. Pemeriksaan yang dilakukan saat itu belum masuk materi utama.
Nunun ditetapkan tersangka oleh KPK pada 24 Februari lalu. Dia diduga berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar. Cek itu diberikan anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004. Tujuannya, memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Saat menjalani pemeriksaan pada Senin, 12 Desember lalu, Nunun jatuh sakit. Setelah dirawat beberapa hari di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Nunun kini telah kembali ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Menurut Johan, selain memeriksa Nunun, KPK memanggil para saksi. Yang didahulukan di antaranya bekas politikus PDI Perjuangan, Agus Condro Prayitno; dan politikus PDI Perjuangan, Emir Moeis. Agus dijadwalkan diperiksa kemarin. Sedangkan Emir dipanggil untuk datang Senin lalu. Baik Agus maupun Emir mangkir tanpa alasan.
DIMAS SIREGAR | TRI SUHARMAN | SUNUDYANTORO
Berita terkait
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan
27 September 2021
Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur
2 Juni 2015
Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas
2 Juni 2015
Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Baca SelengkapnyaMenteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom
19 Agustus 2014
Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.
Baca SelengkapnyaNunun Nurbaetie Bebas dari Penjara
15 Juni 2014
Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.
Baca SelengkapnyaMiranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal
25 Desember 2013
Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaIzin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana
18 September 2013
Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.
Baca SelengkapnyaPernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI
18 September 2013
Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.
Baca SelengkapnyaLoloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih
18 September 2013
Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.
Baca SelengkapnyaMiranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak
18 September 2013
Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Baca Selengkapnya