PBB Tetapkan Dolar AS Sebagai Alat Tukar di Timor Lorosae

Reporter

Editor

Jumat, 26 Desember 2003 10:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintahan Peralihan PBB di Timor Lorosae (Untaet) menetapkan semua transaksi perdagangan harus dilakukan dengan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sejak Senin besok (20/8). "Dengan keputusan itu, mata uang lain seperti dolar Australia, escudo Portugal dan rupiah tidak lagi dipakai dalam sistem transaksi di Timor Lorosae," kata Pemimpin Redaksi "Timor Post", Aderito Hugo da Costa, yang dikutip Antara, Minggu (19/8).

Hingga menjelang pelaksanaan Pemilu pertama 30 Agustus 2001, masyarakat Tomor Lorosae menggunakan tiga mata uang sebagai alat tukar. Namun sejak Untaet memegang kendali di Timor Lorosae, mata uang dolar AS ditetapkan sebagai alat pembayaran sah di bakal negara baru itu.

Pada pertengahan Mei 2001, surat kabar Australia Sydney Morning Herald (SMH) melaporkan, pejabat Untaet terus-menerus berkampanye untuk meyakinkan penduduk untuk menggunakan dolar AS sebagai alat tukar. Namun Untaet juga mendenda mereka yang bertransaksi dengan mata uang selain dolar AS. Upaya ini, menurut surat kabar itukurang efektif karena faktanya pasar valuta masih secara tradisional didominasi rupiah dan dolar Australia. Malahan transaksi valuta asing ini dilakukan warga setempat di depan Kantor Pusat Untaet.

Mantan Sekjen Komnas-HAM, Clemetino dos Reis Amaral kepada secara terpisah membenarkan bahwa rupiah memang masih dipakai untuk kegiatan di pasar-pasar tradisional. "Tapi, ketentuan Untaet sudah mengatur bahwa semua sistem perniagaan dan perdagangan harus memakai dolar AS," kata Amaral yang kini menjadi pimpinan di Partai Kota, satu dari 16 partai politik yang akan bertarung di pemilu nanti. (Antara/Ika)

Berita terkait

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

4 menit lalu

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

Cak Imin mengatakan pilkada perlu dijadikan momentum mewujudkan perbaikan dan perubahan di setiap lini.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

6 menit lalu

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

6 menit lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

7 menit lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

11 menit lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

13 menit lalu

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

UI menyiapkan berbagai fasilitas khusus bagi para peserta difabel, terutama untuk peserta tunanetra dalam UTBK SNBT 2024.

Baca Selengkapnya

Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

18 menit lalu

Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

Pelatih Timnas Filipina, Tom Saintfiet, berburu amunisi tambahan untuk menghadapi dua laga pamungkas Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

22 menit lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

24 menit lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

25 menit lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya