TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum menemukan 1718 pelanggaran sepanjang pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2011. Dari jumlah itu, 781 pelanggaran atau setara 45 persen tidak ditindaklanjuti.
Anggota Badan Pengawas Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran Wirdyaningsih menyebutkan berbagai pelanggaran terjadi di seluruh proses pemilu. Dari 937 pelanggaran yang ditindaklanjuti, 372 pelanggaran berupa tindak pidana dan 365 pelanggaran administrasi. "Pelanggaran pidana dan administrasi ini selalu melibatkan tim kampanye dan penyelanggara pemilu, " ujar Wirdyaningsih di kantornya, Selasa, 20 Desember 2011.
Beberapa pelanggaran administrasi yang terjadi, misalnya, tidak diumumkannya daftar pemilih sementara, pemasangan alat peraga yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kampanye di luar jadwal, pelibatan pegawai negeri sipil, kampanye terselubung, dan pencoblosan menggunakan kartu undangan orang lain.
Pelanggaran administrasi ini tidak hanya dilakukan oleh tim kampanye, tetapi juga oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara. Hal ini disebabkan adanya konflik kepentingan antara penyelenggara dan salah satu pasangan. "Akibatnya di beberapa daerah ditemukan adanya bakal calon yang seharusnya memenuhi syarat dana tidak dinyatakan lolos oleh KPU."
Sedangkan pada tindak pidana yang terjadi dalam proses pemilu, dia menyebut pelanggaran terbesar adalah adanya politik uang. "Politik uang ini terjadi hampir di seluruh tahapan pemilukada."
Wirdyaningsih mengakui lembaganya kesulitan meneruskan laporan pelanggaran politik uang ke kepolisian. Alasannya, kepolisian selalu meminta bukti lengkap dan berbelit terkait money politics. "Padahal, tugas Bawaslu tidak sampai proses penyidikan begitu."
IRA GUSLINA
Berita terkait
Fadli Zon: Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri Belum Tentu Tegas
6 Januari 2018
Soal perwira TNI/Polri yang terjun ke dunia politik lewat Pilkada menurut Fadli Zon tak menentukan ia akan tegas dalam memimpin.
Baca SelengkapnyaJenderal Ikut Pilkada, Ahli Pertahanan: Aturannya Berantakan
6 Januari 2018
Jika merujuk pada UU Pilkada, anggota TNI, personel Polri, dan pejabat negara lain tidak perlu mundur dari jabatannya saat akan mencalonkan diri.
Baca SelengkapnyaPengamat: Jenderal Ikut Pilkada karena Kaderisasi Partai Gagal
6 Januari 2018
Keputusan mengusung calon bukan kader partai dalam pilkada akan menimbulkan konsekuensi. Di antaranya sulit dikontrol dan diawasi partai.
Baca SelengkapnyaGolkar Resmi Usung Bima Arya dan Direktur KPK di Pilkada Bogor 2018
6 Januari 2018
Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku memilih Dedie dengan menilai sisi personal wakil yang digandengnya dalam pilkada Kota Bogor.
Baca SelengkapnyaEmpat Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur NTB Siap Bertarung
5 Januari 2018
Satu wajah baru dan tiga pejabat lama akan bertarung memperebutkan kursi Gubernur NTB pada Pilkada serentak Juni 2018 mendatang.
Baca SelengkapnyaPilkada, BI Kaltim Prediksi Peredaran Uang Palsu Meningkat
4 Januari 2018
BI Kaltim memprediksi peredaran uang palsu meningkat bersamaan dengan Pikada.
Baca SelengkapnyaGerindra Punya Syarat Sebelum Calonkan Moreno di Pilkada Jatim
27 Desember 2017
Banyak pihak meragukan kemampuan politik kader Gerindra yang juga atlet balap Moreno. Namun, Gerindra tidak ragu sedikit pun.
Baca SelengkapnyaKaleidoskop 2017: Setelah Pilkada Rasa Sara dan Politik Identitas
26 Desember 2017
Politik identitas masih membayangi Pilkada 2018, terpilihnya Anies-Sandi mencerminkan adanya polarisasi di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPilkada 2018 Diprediksi Meningkatkan Daya Beli Masyarakat
17 Desember 2017
Kebijakan moneter yang telah dimulai sejak tahun ini dan kebijakan pemerintah untuk 2018 akan mampu menopang penguatan daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaKetua PSSI Nyalon di Pilkada Sumatera Utara, Ini Kata Kemenpora
22 November 2017
Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi akan maju dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023.
Baca Selengkapnya