TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch, Febridiansyah, menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani mengungkap siapa yang berkepentingan menyebar cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. “Siapa siapa yang menjadi donor,” kata dia saat dihubungi Tempo pada Senin, 19 Desember 2011.
Guna menelusuri penyandang dana ini peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia menjadi dominan. Kasus ini bisa ditelisik dari pelunasan kredit asal cek pelawat yang diterima PT First Mujur Plantation Indonesia dari PT Bank Artha Graha cabang Medan. Komisi bisa mencermati siapa-siapa saja yang terkait dengan pelunasan kredit itu. “Kasus ini seharusnya bisa diungkap meski Nunun tidak bicara,” ujar Febridiansyah.
Dia menegaskan selain aliran dana PR pimpinan KPK baru adalah memeriksa mereka yang membantu Nunun dalam pelarian. Indikasi Nunun dilindungi oleh jaringan internasional sangat kuat yang terlihat dari proses pelarian, rute yang ditempuh, serta teknik kamuflase yang dipakai pengawal Nunun.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari lalu dalam kasus pemberian cek pelawat yang diduga berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Pemilihan itu dimenangi Miranda Swaray Goeltom. Nunun diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004.
Dalam kasus cek pelawat, KPK menetapkan 30 tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004. Sebagian besar di antaranya telah divonis bersalah. Nunun sempat menjadi buron selama hampir setahun. Pada Rabu pekan lalu, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu ditangkap di Thailand oleh kepolisian setempat dan dibawa ke Jakarta pada Minggu lalu.
Senin pekan lalu, saat keterangan pers, Adang membeberkan dugaan keterlibatan Miranda dalam kasus yang membelit istrinya. Dia bahkan menyatakan Miranda sebagai motivator dalam pemberian cek pelawat itu.
I WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan
27 September 2021
Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur
2 Juni 2015
Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas
2 Juni 2015
Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Baca SelengkapnyaMenteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom
19 Agustus 2014
Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.
Baca SelengkapnyaNunun Nurbaetie Bebas dari Penjara
15 Juni 2014
Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.
Baca SelengkapnyaMiranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal
25 Desember 2013
Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaIzin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana
18 September 2013
Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.
Baca SelengkapnyaPernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI
18 September 2013
Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.
Baca SelengkapnyaLoloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih
18 September 2013
Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.
Baca SelengkapnyaMiranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak
18 September 2013
Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Baca Selengkapnya