TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah diwakili Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sedang membahas kemungkinan kerja sama dengan Pemerintah Prancis mengenai legal coorporation, ekstradisi dan pertukaran narapidana. Hal ini disampaikan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendara, Rabu (23/12), di kantornya. Menurut Yusril, pembahasan soal ini diadakan saat pertemuan di Prancis. Untuk pembahasan lebih lanjut, pertemuan akan diadakan kembali di Jakarta, Februari 2004. "Pertemuan ini akan dilakukan sampai draft agreement tersebut final untuk ditandatangani," ujar Yusril.Draft Agreement pertukaran narapidana ini pertama kali diusulkan oleh Pemerintah Prancis. Yusril menjelaskan, pertukaran narapidana maksudnya memulangkan warga negara Perancis untuk menjalani hukuman di negaranya bila ia dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan di Indonesia. Begitu juga sebaliknya. Menurut Yusril, sistem seperti ini telah banyak dipraktekkan secara internasional. Sebelumnya, Pemerintah pernah melakukan kerja sama dengan Malaysia dan Thailand untuk kasus narkotika. Tetapi karena ada beberapa kesulitan teknis, sistem ini tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. "Yang masih menjadi kendala, sejauh mana pemerintah suatu negara bisa mengakui putusan pemerintah/pengadilan negara lain," ujar Yusril. Selain di atas, menurut Yusril, sistem ini hanya bisa dipraktekkan bila ada asas dual criminality. "Kalau disini kejahatan, disana juga harus kejahatan. Kemudian hak untuk mengampuni. Jika di Indonesia dia mendapat pengampunan presiden, disana dia juga bisa minta grasi ke presiden Prancis," jelas Yusril Secara prinsip, kata Yusril, sistem ini bisa dilakukan. Namun terlebih dahulu harus ada asas dual atau double criminality serta aturan mengenai hukuman minimum dan maksimum dua negara. Kalau tidak ada asas tersebut, kata Yusril, pertukaran tidak bisa dilakukan, sekalipun sekedar ekstradisi.Sunariah ? Tempo News Room
Berita terkait
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
1 jam lalu
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.