Baru 22 Provinsi Tetapkan Upah Minimum  

Reporter

Editor

Minggu, 4 Desember 2011 15:08 WIB

Buruh melakukan demonstrasi menuntut disahkannya RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta transformasi BPJS 1 dan 2 di depan gedung MPR-DPR RI, di Jakarta, Jumat (28/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta - Hingga bulan Desember, baru 22 provinsi yang telah menetapkan upah minimum provinsi untuk tahun 2012. Padahal, batas waktu penetapan--akhir November--sudah lewat.

"Sebelas provinsi yang belum (menetapkan upah minimum), rata-rata masih belum ada pembahasan di Dewan Pengupahan atau menunggu penetapan gubernur," ujar Kepala Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suhartono, ketika dihubungi, Ahad, 4 Desember 2011.

Ke-22 provinsi yang telah menetapkan UMP 2012 yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.

Meski tidak ada pemberian sanksi atas keterlambatan penetapan, pemerintah terus mengupayakan agar daerah segera menyelesaikannya. Dalam penetapannya pun, kata Suhartono, daerah harus berhati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, yakni pengusaha dan buruh.

"Konsep dan kebijakan upah minimum provinsi itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan ini sebagai jaring pengaman sosial mereka," jelasnya.

Dalam mempertimbangkannya, komponen kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi salah satu faktor selain produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, dan usaha yang paling tidak mampu. Nilai KHL tersebut, kata Suhartono, diperolah melalui survei yang dilakukan unsur tripartit dalam Dewan Pengupahan, yakni pemerintah, Apindo, serta buruh.

"Sehingga besaran nilainya merupakan hasil (kajian) bersama antara ketiganya. Ini harus sangat hati-hati mempertimbangkan kepentingan yang berhubungan dengan masalah pengupahan," imbuhnya.

Dihubungi terpisah, anggota Dewan Pengupahan Nasional, Said Iqbal, menyatakan, pemerintah maupun Dewan Pengupahan tidak memiliki kewenangan untuk menekan daerah yang belum menetapkah UMP. Sanksi bagi daerah yang terlambat menetapkan juga tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Padahal, menurutnya, buruh membutuhkan kepastian upah minimum yang baru.

Karena itulah, kata Said, pekerja mengajukan direvisinya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 yang mengatur 46 komponen KHL. Said menyatakan, perbedaan keinginan antara pengusaha dan buruh dalam penggunaan komponen KHL menjadi penyebab lambatnya penetapan UMP. "Sedangkan, menurut buruh, Permen yang ada sudah tidak bisa lagi penuhi kebutuhan real pekerja," tuturnya.

RIRIN AGUSTIA


Berita terkait

Tips agar Tak Salah Pilih Pasangan lewat Perjodohan

3 menit lalu

Tips agar Tak Salah Pilih Pasangan lewat Perjodohan

Buat yang sedang mencari pasangan melalui proses perjodohan atau kencan kilat, perhatikan beberapa hal penting berikut agar tak salah pilih.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

14 menit lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

Pakar Ekonomi Ingatkan Bahayanya Kabinet Koalisi Besar Prabowo-Gibran

19 menit lalu

Pakar Ekonomi Ingatkan Bahayanya Kabinet Koalisi Besar Prabowo-Gibran

Pakar menilai kabinet koalisi Prabowo yang besar akan menguntungkan bagi pemerintahan, tetapi jadi indikasi lumpuhnya check and balances di parlemen

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

22 menit lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Duel Indonesia vs India Berakhir dengan Skor 4-1, Chico Aura Dwi Wardoyo Tutup dengan Kemenangan

26 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Duel Indonesia vs India Berakhir dengan Skor 4-1, Chico Aura Dwi Wardoyo Tutup dengan Kemenangan

Chico Aura Dwi Wardoyo turun di partai terakhir menutup duel Indonesia vs India di Grup C Piala Thomas 2024 dengan mengalahkan Kidambi Srikanth.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

31 menit lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Alami Burnout karena Merawat Orang Tua Demensia, Begini Saran Pakar

43 menit lalu

Alami Burnout karena Merawat Orang Tua Demensia, Begini Saran Pakar

Merawat orang tua dengan demensia menyebabkan burnout, apalagi jika Anda harus merawat anak juga alias generasi sandwich. Simak saran pakar.

Baca Selengkapnya

4 Kali Gempa Menggoyang Garut dari Berbagai Sumber, Ini Data BMKG

49 menit lalu

4 Kali Gempa Menggoyang Garut dari Berbagai Sumber, Ini Data BMKG

Garut dan sebagian wilayah di Jawa Barat kembali digoyang gempa pada Rabu malam, 1 Mei 2024. Buat Garut ini yang keempat kalinya sejak Sabtu lalu.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

1 jam lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Menjelang Ajal Tayang, Ini Deretan Film Horor Karya Hadrah Daeng Ratu

1 jam lalu

Menjelang Ajal Tayang, Ini Deretan Film Horor Karya Hadrah Daeng Ratu

Hadrah Daeng Ratu sutradara yang dikenal lewat sejumlah karya film horornya. Film terbarunya Menjelang Ajal

Baca Selengkapnya