TEMPO Interaktif, Jakarta -- Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Kementerian Agama. Mereka adalah Syaifuddin dan Ida Bagus Mahendra Jaya Martha, kata juru bicara Kejaksaan Agung RI, Noor Rachmat, Kamis, 1 Desember 2011.
Namun, keduanya belum ditahan dan belum diperiksa sebagai tersangka. Kejaksaan juga belum mengajukan pencekalan untuk mengantisipasi perginya tersangka itu ke luar negeri. "Tidak lama lagi akan segera diajukan," kata Noor.
Syaifuddin adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Agama, sedangkan Ida Bagus Mahendra Jaya Martha merupakan konsultan IT (Information Technology) dari PT Sean Hulbert Jaya. PT Sean Hulbert adalah pemenang tender untuk Madrasah Aliyah, sementara tender Madrasah Tsanawiyah dimenangkan oleh PT Alfindo Nuratama Perkasa.
Noor menegaskan tidak tertutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dari dua perusahaan pemenang tender ini. "Tunggu saja hasil penyidikan," kata Noor.
Kasus ini terjadi pada 2010 saat Kementerian Agama memperoleh dana sesuai APBN Perubahan untuk proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah se-Indonesia. Nilai proyek untuk Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp 27,5 miliar dan untuk Madrasah Aliyah senilai Rp 44 miliar.
Dugaan korupsi mulai terjadi saat para pemenang tender tidak langsung menjalankan proyek dan justru menyerahkan pada pihak lain. Dalam proses ini juga terjadi penggelembungan dana (mark up). Keterlibatan Syaifuddin terjadi saat dia selaku PPK tidak mencegah dugaan korupsi ini. Negara dirugikan sebesar Rp 25 miliar dalam kasus ini.
Sedangkan Ida Bagus ditetapkan tersangka karena tidak menjalankan tugasnya sebagai konsultan IT untuk mengecek barang yang tidak sesuai spesifikasi. Hasilnya, barang-barang yang ada tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi
4 hari lalu
Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024
6 hari lalu
Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024
6 hari lalu
Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.
Baca SelengkapnyaTerkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan
11 hari lalu
Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.
Baca SelengkapnyaPendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
11 hari lalu
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.
Baca SelengkapnyaWajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal
11 hari lalu
Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaUSAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest
12 hari lalu
USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika
Baca SelengkapnyaTak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar
13 hari lalu
Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
20 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
29 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca Selengkapnya