TEMPO Interaktif, Garut - Ratusan guru honorer bersertifikasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diwajibkan untuk mengembalikan uang tunjangan profesi ke pemerintah. Jumlah dana yang harus dikembalikan ke negara mencapai Rp 6 miliar.
Kebijakan itu menyusul terbitnya surat edaran dari Kementerian Pendidikan Nasional tentang tunjangan sertifikasi atau profesi guru. "Jumlah guru yang harus mengembalikan itu sebanyak 580 orang," ujar Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan Kabupaten Garut, Saefuloh, Rabu, 30 November 2011.
Menurut dia, tunjangan yang harus dikembalikan para guru itu dari tahun 2007 hingga 2011 ini. Besaran tunjangan setiap guru berkisar Rp 1.800.000 setiap bulannya. Mereka yang harus mengembalikan adalah para guru honorer yang bekerja di sekolah negeri. "Bagaimana kami harus mengembalikannya, apalagi uang itu telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar Saefuloh.
Saefuloh menambahkan, keberadaan SE Kemendiknas ini mengancam guru honorer/sukwan. Soalnya tidak ada aturan yang menyatakan bahwa sertifikasi harus menyertakan SK dari bupati, melainkan berdasarkan pengabdian. Karena itu, pihaknya akan mendesak pemerintah pusat untuk menganulir edaran tersebut. Bila tidak, para guru mengancam akan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena aturan Kementerian Pendidikan dinilai tidak jelas payung hukumnya.
Kepala Dinas Kabupaten Garut Elka Nurhakimah membenarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian tersebut. Menurut dia, para guru honorer penerima tunjangan sertifikasi itu dianggap tidak memenuhi syarat. Soalnya mereka tidak digaji oleh pemerintah, baik melalui anggaran daerah maupun anggaran pendapatan dan belanja negara. Selain itu, para guru honorer penerima sertifikasi di sekolah negeri juga tidak memiliki surat pengangkatan dari pemerintah. "Kebijakan ini sangat meresahkan para guru," ujarnya.
Namun, meski begitu, Elka mengaku belum memerintahkan kepada guru honorer itu untuk mengembalikan uang tunjangan profesi atau sertifikasi. Alasannya, pengembalian uang yang telah diterima selama empat tahun itu akan memberatkan para guru. Apalagi penghasilan mereka hanya mengandalkan dari keikhlasan sekolah dan tunjangan profesi.
Karena itu, Elka mengaku dalam waktu dekat ini akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan terkait masalah tersebut. Selain itu, dia juga berinisiatif akan membuatkan surat pengangkatan guru honorer yang ditandatangani oleh bupati. "Kami akan secepatnya membahas ini, kasihan juga para guru," ujar Elka.
SIGIT ZULMUNIR
Berita terkait
Anies Baswedan Sebut Soal Sertifikasi Guru dalam Debat Capres, Apa Arti Dan Syaratnya?
5 Februari 2024
Anies Baswedan menyebut problem sertifikasi guru pada debat capres ke-5, apa saja sebenarnya syarat sertifikasi guru?
Baca SelengkapnyaIndonesia Paling Banyak Terima Sertifikasi Guru dari Google di Asia Pasifik
22 Mei 2023
Indonesia menempati posisi 1 di Asia Pasifik yang memiliki jumlah pelatihan dan sertifikasi guru level 1 dan level 2 terbanyak dari Google.
Baca SelengkapnyaNadiem Sebut Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan di RUU Sisdiknas
31 Agustus 2022
Di DPR, Nadiem menjelaskan berbagai poin di dalam RUU Sisdiknas, termasuk tunjangan profesi guru.
Baca SelengkapnyaPersentase Guru Kompeten Jakarta Turun Drastis Hingga 1,02 Persen
25 Februari 2022
Dalam dokumen tersebut juga tertulis perlunya sertifikasi guru agar meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBertemu Sri Mulyani, PGRI Curhat Soal Pembayaran Tunjangan Guru
10 Juli 2018
Ketua Umum PGRI curhat ihwal pembayaran tunjangan guru kepada Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Sindir Tunjangan Guru: Besar tapi Tak Berkualitas
10 Juli 2018
Sri Mulyani mengatakan besarnya tunjangan guru tak mencerminkan kualitasnya.
Baca SelengkapnyaGenjot Kualitas Guru SMK, Pemerintah Mulai Sertifikasi
23 Agustus 2017
Hamid mengatakan ada 56 skema keahlian yang mendapat sertfikasi.
Baca SelengkapnyaAnggaran Profesi Guru Dipangkas, Ini Hitungan Kemendikbud
28 Agustus 2016
Kemendikbud sendiri yang mengusulkan kepada Kemenkeu untuk mencoret alokasi dana tunjangan profesi guru yg bakal tak terserap.
Baca SelengkapnyaSetahun Jokowi, Uji Kompetensi Guru Dinilai Hanya Proyek
26 Oktober 2015
Ujian kompetensi guru harus dipisahkan dengan faktor kesejahteraan guru.
Baca SelengkapnyaSemua Guru di Indonesia Akan Ikut Ujian Lagi
7 September 2015
Kompetensi guru di Indonesia pada 2019 harus meningkat dua kali lipat dari kondisi tahun ini.
Baca Selengkapnya