Guru Honorer Diminta Kembalikan Tunjangan 6 Miliar

Reporter

Editor

Rabu, 30 November 2011 16:19 WIB

Sejumlah pegawai negeri sipil mengikuti upacara ditengah guyuran hujan deras saat peringatan HUT Korpri ke 40 dihalaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (11/29). Dalam peringatan ini, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menyerahkan penghargaan terhadap kinerja anggota Korpri, penyerahan sertifikat ISO, dan pemberian beasiswa kepada mahasiswa dan pelajar SMA. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO Interaktif, Garut - Ratusan guru honorer bersertifikasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diwajibkan untuk mengembalikan uang tunjangan profesi ke pemerintah. Jumlah dana yang harus dikembalikan ke negara mencapai Rp 6 miliar.

Kebijakan itu menyusul terbitnya surat edaran dari Kementerian Pendidikan Nasional tentang tunjangan sertifikasi atau profesi guru. "Jumlah guru yang harus mengembalikan itu sebanyak 580 orang," ujar Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan Kabupaten Garut, Saefuloh, Rabu, 30 November 2011.

Menurut dia, tunjangan yang harus dikembalikan para guru itu dari tahun 2007 hingga 2011 ini. Besaran tunjangan setiap guru berkisar Rp 1.800.000 setiap bulannya. Mereka yang harus mengembalikan adalah para guru honorer yang bekerja di sekolah negeri. "Bagaimana kami harus mengembalikannya, apalagi uang itu telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar Saefuloh.

Saefuloh menambahkan, keberadaan SE Kemendiknas ini mengancam guru honorer/sukwan. Soalnya tidak ada aturan yang menyatakan bahwa sertifikasi harus menyertakan SK dari bupati, melainkan berdasarkan pengabdian. Karena itu, pihaknya akan mendesak pemerintah pusat untuk menganulir edaran tersebut. Bila tidak, para guru mengancam akan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena aturan Kementerian Pendidikan dinilai tidak jelas payung hukumnya.

Kepala Dinas Kabupaten Garut Elka Nurhakimah membenarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian tersebut. Menurut dia, para guru honorer penerima tunjangan sertifikasi itu dianggap tidak memenuhi syarat. Soalnya mereka tidak digaji oleh pemerintah, baik melalui anggaran daerah maupun anggaran pendapatan dan belanja negara. Selain itu, para guru honorer penerima sertifikasi di sekolah negeri juga tidak memiliki surat pengangkatan dari pemerintah. "Kebijakan ini sangat meresahkan para guru," ujarnya.

Namun, meski begitu, Elka mengaku belum memerintahkan kepada guru honorer itu untuk mengembalikan uang tunjangan profesi atau sertifikasi. Alasannya, pengembalian uang yang telah diterima selama empat tahun itu akan memberatkan para guru. Apalagi penghasilan mereka hanya mengandalkan dari keikhlasan sekolah dan tunjangan profesi.

Karena itu, Elka mengaku dalam waktu dekat ini akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan terkait masalah tersebut. Selain itu, dia juga berinisiatif akan membuatkan surat pengangkatan guru honorer yang ditandatangani oleh bupati. "Kami akan secepatnya membahas ini, kasihan juga para guru," ujar Elka.

SIGIT ZULMUNIR

Berita terkait

Anies Baswedan Sebut Soal Sertifikasi Guru dalam Debat Capres, Apa Arti Dan Syaratnya?

5 Februari 2024

Anies Baswedan Sebut Soal Sertifikasi Guru dalam Debat Capres, Apa Arti Dan Syaratnya?

Anies Baswedan menyebut problem sertifikasi guru pada debat capres ke-5, apa saja sebenarnya syarat sertifikasi guru?

Baca Selengkapnya

Indonesia Paling Banyak Terima Sertifikasi Guru dari Google di Asia Pasifik

22 Mei 2023

Indonesia Paling Banyak Terima Sertifikasi Guru dari Google di Asia Pasifik

Indonesia menempati posisi 1 di Asia Pasifik yang memiliki jumlah pelatihan dan sertifikasi guru level 1 dan level 2 terbanyak dari Google.

Baca Selengkapnya

Nadiem Sebut Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan di RUU Sisdiknas

31 Agustus 2022

Nadiem Sebut Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan di RUU Sisdiknas

Di DPR, Nadiem menjelaskan berbagai poin di dalam RUU Sisdiknas, termasuk tunjangan profesi guru.

Baca Selengkapnya

Persentase Guru Kompeten Jakarta Turun Drastis Hingga 1,02 Persen

25 Februari 2022

Persentase Guru Kompeten Jakarta Turun Drastis Hingga 1,02 Persen

Dalam dokumen tersebut juga tertulis perlunya sertifikasi guru agar meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bertemu Sri Mulyani, PGRI Curhat Soal Pembayaran Tunjangan Guru

10 Juli 2018

Bertemu Sri Mulyani, PGRI Curhat Soal Pembayaran Tunjangan Guru

Ketua Umum PGRI curhat ihwal pembayaran tunjangan guru kepada Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sindir Tunjangan Guru: Besar tapi Tak Berkualitas

10 Juli 2018

Sri Mulyani Sindir Tunjangan Guru: Besar tapi Tak Berkualitas

Sri Mulyani mengatakan besarnya tunjangan guru tak mencerminkan kualitasnya.

Baca Selengkapnya

Genjot Kualitas Guru SMK, Pemerintah Mulai Sertifikasi

23 Agustus 2017

Genjot Kualitas Guru SMK, Pemerintah Mulai Sertifikasi

Hamid mengatakan ada 56 skema keahlian yang mendapat sertfikasi.

Baca Selengkapnya

Anggaran Profesi Guru Dipangkas, Ini Hitungan Kemendikbud

28 Agustus 2016

Anggaran Profesi Guru Dipangkas, Ini Hitungan Kemendikbud

Kemendikbud sendiri yang mengusulkan kepada Kemenkeu untuk mencoret alokasi dana tunjangan profesi guru yg bakal tak terserap.

Baca Selengkapnya

Setahun Jokowi, Uji Kompetensi Guru Dinilai Hanya Proyek  

26 Oktober 2015

Setahun Jokowi, Uji Kompetensi Guru Dinilai Hanya Proyek  

Ujian kompetensi guru harus dipisahkan dengan faktor kesejahteraan guru.

Baca Selengkapnya

Semua Guru di Indonesia Akan Ikut Ujian Lagi

7 September 2015

Semua Guru di Indonesia Akan Ikut Ujian Lagi

Kompetensi guru di Indonesia pada 2019 harus meningkat dua kali lipat dari kondisi tahun ini.

Baca Selengkapnya