Kata Mubarok, Bukan SBY yang Perintahkan Nazar Kabur

Reporter

Editor

Rabu, 30 November 2011 14:33 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta - Partai Demokrat menanggapi enteng keterangan Nazaruddin di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Rabu, 30 November 2011 yang menyebutkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat pernah memanggilnya ke Cikeas, Bogor, sebelum dia kabur ke luar negeri.

“Kalau dipanggil ke Cikeas sama SBY itu mungkin karena kami juga sering dipanggil ke sana,” kata anggota Dewan Pembina Demokrat, Ahmad Mubarak, saat dihubungi, Rabu, 30 November 2011.

Nazar yang menjadi terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring mengungkapkan pada saat pemanggilan ketiga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dia menjelaskan itu. “Pada 23 Mei itu saya dipanggil ke Cikeas oleh Pak SBY,” katanya dalam persidangan hari ini. “Tapi penyidik meminta menjelaskannya saja mulai dari Singapura.” (Lihat Sebelum Kabur ke Luar Negeri, Nazar Menghadap SBY)

Usai persidangan, Nazar kembali dikonfirmasi oleh wartawan terkait ihwal pemanggilannya ke Cikeas. “Saya ke Singapura itu diperintah,” kata Nazar tanpa menyebut identitas orang yang memerintahkannya.

Meskipun ada kemungkinan SBY bertemu dengan Nazar sebelum kabur, Ahmad Mubarak yakin bukan SBY yang memerintahkan Nazar kabur ke luar negeri. “Saya yakin bukan SBY,” katanya.

Ia malah mengira setelah dipanggil SBY, Nazar ketakutan dan kabur karena sebenarnya Nazar pingin dilindungi. “Kalau dia menyebut Anas Urbaningrum (Ketua Umum Partai Demokrat), itu juga omong kosong,” katanya.

Nazar ke Singapura pada 23 Mei malam bersama istrinya, Neneng Sri Wahyuni, dengan alasan berobat. Tak jelas keberadaannya, Nazar menjadi buron Interpol atas permintaan KPK. Belakangan dia tertangkap di Kolombia, namun tidak bersama dengan sang istri. (Lihat, Ini Pengakuan Nazar selama Buron)

Mubarok berharap, persidangan ini bisa mengungkap kasus Nazar. “Mumpung sekarang sudah di peradilan, buka saja semuanya agar tidak jadi rumor. Selama ini persepsi yang dibangun di media, dia (Nazar) adalah pahlawan,” katanya.

Ini adalah persidangan yang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa penuntut mendakwa Nazar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1), dan atau Pasal 11.

Jaksa menyebut Nazar menerima uang dari PT Duta Graha Indah--rekanan proyek--sebesar Rp 4,6 miliar. Uang ini yang terdiri dari lima lembar cek yang diterima oleh anak buah Nazar bernama Yulianis dan Oktarina Furi.

Dalam kasus Wisma Atlet ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Nazar, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan Manajer Pemasaran rekanan proyek Muhammad El Idris.

Rosa telah divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Idris juga divonis dua tahun penjara. Adapun Wafid masih menjalani persidangan yang pada hari ini diagendakan pembacaan pledoi atau tanggapan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut.


RINA WIDIASTUTI

Berita terkait

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.

Baca Selengkapnya

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.

Baca Selengkapnya

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya